JDNews.co.id, Batam – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam telah mengajukan 18 rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk dibahas pada tahun 2025. Pengajuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, sebagai bagian dari upaya memperkuat regulasi dan tata kelola di Batam.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, mengungkapkan bahwa dari 18 Ranperda tersebut, delapan berasal dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam, sedangkan sepuluh lainnya adalah inisiatif anggota DPRD. “Kami berharap seluruh Ranperda dapat dibahas dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya, Kamis (31/10).
Di antara usulan dari Pemko, terdapat Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi serta perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dari pihak DPRD, salah satu usulan yang menonjol adalah Perda Penanggulangan HIV/AIDS.
“Semoga setiap Ranperda yang diajukan dapat menjadi produk hukum yang bermanfaat dan memiliki kepastian hukum untuk pelaksanaan yang optimal,” ujar Jefridin.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, dengan laporan oleh anggota Bapemperda, Muhammad Mustofa. Mustofa menjelaskan bahwa enam dari sepuluh Ranperda inisiatif DPRD adalah lanjutan dari tahun 2024, sedangkan empat lainnya adalah usulan baru.
Usulan Ranperda ini menjadi bukti komitmen DPRD Kota Batam dalam meningkatkan kualitas layanan dan kesejahteraan masyarakat melalui regulasi yang efektif. “Kami berharap rancangan ini dapat berfungsi sebagai payung hukum yang kokoh bagi pemerintah dan masyarakat,” tutupnya.
Sumber: nusantaratoday.net