JDNews.co.id, Jakarta — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.
Ketiga saksi tersebut diperiksa pada Selasa, 12 November 2024, untuk mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan impor gula.
Saksi-saksi yang diperiksa adalah sebagai berikut:
- MY — Mantan Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian, Kehutanan, dan Peram di Kementerian Perdagangan (2014-2016).
- APD — Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
- NE — Fungsional Bappepti dan Mantan Plt. Direktur Impor di Kementerian Perdagangan tahun 2015.
Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara atas nama Tersangka TTL, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan.
Langkah Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menangani dugaan korupsi di sektor perdagangan.
Kejaksaan Agung berupaya untuk mengusut tuntas perkara ini demi menegakkan hukum dan mencegah kerugian negara.
Sumber:
Kejaksaan Agung, Jakarta
(Ali Islami)