JDNews.co.id, Batam – Kapolda Kepulauan Riau, Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., memimpin konferensi pers yang membahas hasil pencapaian dan tindak lanjut program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden. Acara ini dilaksanakan di Gedung GLK Polda Kepri pada Selasa, 19 November 2024, dan dihadiri oleh pejabat tinggi, kepala instansi terkait, serta para awak media.
Prestasi yang Dicapai
Dalam konferensi ini, Kapolda Kepri memaparkan prestasi luar biasa yang dicapai oleh jajaran Polda Kepri dalam periode 1 hingga 18 November 2024. Berbagai kasus penting berhasil diungkap, mulai dari jaringan narkoba, penyelundupan satwa langka, judi online, hingga perdagangan orang yang melibatkan anak-anak.
Pemberantasan Narkoba
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika. Selama periode tersebut, Polda Kepri berhasil mengungkap 10 kasus peredaran gelap narkoba, dengan total 101 tersangka. Dari jumlah ini, 12 adalah pengedar yang saat ini dalam proses hukum, sementara 89 penyalahguna menjalani restorative justice dan rehabilitasi. Barang bukti yang disita meliputi 2.091,21 gram sabu, 689,21 gram ganja, 204 butir ekstasi, dan 10 butir Happy Five.
“Kami juga mendeklarasikan transformasi Kampung Aceh di Kota Batam menjadi Kampung Madani sebagai wujud pelaksanaan Asta Cita Presiden. Ini menunjukkan dedikasi kami terhadap keamanan dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Kapolda.
Tindak Pidana Perdagangan Orang
Kapolda Kepri juga mengungkap bahwa Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menyelamatkan 29 korban dalam 14 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) antara 1 hingga 16 November 2024. Kasus ini melibatkan 25 tersangka yang menggunakan modus pengurusan dokumen palsu untuk memberangkatkan korban secara ilegal.
Penindakan Kasus Perjudian
Selain itu, Polda Kepri berhasil mengungkap kasus perjudian konvensional, menangkap 7 tersangka dan menyita barang bukti berupa uang tunai Rp23 juta, 14 ayam aduan, dan dua ponsel. Para pelaku terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.
Perlindungan Lingkungan dan Kejahatan Ekonomi
Polda Kepri juga aktif dalam melindungi lingkungan dan memberantas kejahatan ekonomi, sejalan dengan program Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden. Beberapa kasus penting yang diungkap meliputi:
- Perdagangan Satwa Liar: Dua kasus besar melibatkan penyelundupan kura-kura dan sisik trenggiling, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
- Impor Pakaian Bekas Ilegal: Petugas mengamankan 305 karung barang bekas ilegal dari Singapura, merugikan negara sekitar Rp500 juta.
- Pelanggaran Pelayaran: Kasus kapal KM. SRI III yang membawa muatan ilegal pasir timah, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
- Jaringan Judi Online: Empat tersangka ditangkap karena mempromosikan situs judi daring melalui media sosial, terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.
Kapolda Kepri menegaskan bahwa semua pencapaian ini merupakan bukti komitmen dalam mendukung kebijakan pemerintah dan menjaga stabilitas ekonomi serta lingkungan.
Dukungan terhadap Ketahanan Pangan
Karo SDM Polda Kepri, Kombes. Pol. Danang Beny K, S.I.K., M.H., CPM., menyampaikan bahwa Polda Kepri mendukung program ketahanan pangan nasional dengan memanfaatkan 25,4 hektar lahan produktif. Penanaman komoditas strategis seperti jagung dan sayur-sayuran bertujuan untuk mendukung ketersediaan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Imbauan untuk Masyarakat
Kapolda Kepri mengajak masyarakat untuk menjauhi aktivitas ilegal dan mendukung pembangunan nasional. Ia juga mengingatkan pentingnya mematuhi hukum demi kemajuan bersama.
Menjelang Pilkada 2024
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada menjelang Pilkada 2024 yang hanya tinggal 8 hari lagi. Ia mengimbau untuk tidak mudah percaya pada berita hoaks dan menyediakan saluran pengaduan melalui Call Center Polisi 110 atau aplikasi Polri Super Apps.
Salam Presisi
(Ali Islami)