close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

32.9 C
Jakarta
Jumat, April 17, 2026

Menteri-Menteri Bermasalah di Kabinet Merah Putih Sebaiknya Segera Diganti

JDNews.co.id, Jakarta- Prabowo Subianto resmi menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia dengan tanggung jawab besar di pundaknya. Tugas berat ini seharusnya dapat lebih ringan jika para pembantunya mampu bekerja secara profesional, menjalin sinergi yang kuat, serta berorientasi pada kepentingan rakyat sebagai tujuan utama pemerintahan.

Namun, belum lama menjabat, sejumlah permasalahan sudah muncul melibatkan orang-orang di sekitarnya. Situasi ini sebagian besar dipicu oleh lemahnya integritas dan moralitas beberapa pejabat kepercayaannya. Sebagaimana filosofi kuno mengajarkan, kecerdasan tanpa moralitas tidak akan membawa manfaat bagi masyarakat.

Kasus-kasus terbaru semakin memperkuat kekhawatiran ini. Agus Miftah tersandung skandal karena pernyataannya yang tidak pantas, sementara Raffi Ahmad menuai kritik akibat penggunaan patwal mobil RI 37 secara tidak bijak. Di sisi lain, Menristekdikti tersandung dugaan arogansi dan pelecehan terhadap bawahannya. Terbaru, Menteri Desa PDT, Yandri Santosa, mendapat kecaman akibat pernyataan kontroversial yang merendahkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan insan pers.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menilai pernyataan Menteri Yandri Santosa tidak hanya menunjukkan ketidakpantasan, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi yang mengakui eksistensi LSM dan wartawan sebagai bagian dari perjuangan rakyat. Ia menegaskan bahwa sikap yang menafikan peran kedua elemen ini adalah bentuk kebodohan dan dapat berimplikasi hukum.

Lebih jauh, Wilson menyoroti bahwa tindakan pelecehan terhadap wartawan bukanlah kasus tunggal. Praktik semacam ini telah lama terjadi, diperburuk oleh sikap Dewan Pers yang dianggap mendiskriminasi wartawan independen. Akibatnya, banyak pejabat merasa leluasa merendahkan profesi wartawan dengan berbagai label negatif untuk melemahkan fungsi kontrol sosial mereka terhadap kebijakan pemerintah, termasuk dalam upaya pemberantasan korupsi.

Wilson menegaskan bahwa setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik, dalam bentuk apapun, merupakan pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.

Sebagai pejabat negara, kata Wilson, seorang menteri yang melanggar hukum tentu menjadi preseden buruk dan harus ditindak tegas. Ia pun mendesak Presiden Prabowo Subianto agar segera mengganti Menteri Desa PDT demi menjaga kredibilitas pemerintahan dan mewujudkan program pemberantasan korupsi yang telah dicanangkan.

Selain itu, Wilson juga menilai perlu adanya reformasi atau bahkan pembubaran Dewan Pers jika lembaga tersebut tidak lagi berkontribusi positif terhadap kehidupan demokrasi. Menurutnya, di era digital saat ini, setiap warga negara memiliki hak untuk menjadi jurnalis sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945.

Berita Terpopuler

Kisah Epik Mahabharata dan Ramayana dalam Pertunjukan Wayang

JDNews.co.id,- Wayang merupakan seni pertunjukan tradisional yang tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga sebagai media pembelajaran dan penyebaran nilai-nilai moral. Dua kisah epik...

Reformasi Birokrasi Kabinet Amsakar-Li Claudia Masa Periode 2025 – 2030: Membangun Era Baru Kepemimpinan di Kota Batam

Oleh:Dr.C. Hendri, S.Si., M.E Akademisi/Dosen Univ Nagoya Indonesia/ Ketua Alumni Universitas Andalas Kepri/ Mahasiswa Doktoral UIN STS JambiJDNews.co.id - Kemenangan pasangan Amsakar-Li Claudia dengan perolehan...

KPK Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti melalui Pelatihan UNODC

JDNews.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kemampuan pegawainya dalam pengelolaan aset dan barang bukti. Melalui pelatihan bertajuk “Property and Evidence...

Tebu Raja Bululawang: Varietas Lokal yang Bertahan di Tengah Gempuran Impor

JDNews.co.id - Di tengah arus deras impor gula dan dominasi varietas tebu hasil rekayasa industri, Tebu Raja Bululawang tetap menunjukkan eksistensinya sebagai varietas lokal...

Dugaan Korupsi dan Pungli di SMPN 26 Batam: Kepala Sekolah Terancam Hukum

JDNews.co.id, Batam - Berdasarkan hasil investigasi mendalam, terungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan korupsi yang melibatkan Kepala SMPN 26 Batam, Zefmon Prima Putri,...

Ketika Anak Muda Kehilangan Arah: Kenakalan Remaja Jadi Alarm Sosial

JDNews.co.id, Jakarta — Tawuran, narkoba, perundungan, geng motor, hingga aksi nekat yang viral di media sosial. Semua ini bukan lagi sekadar cerita sampingan—kenakalan remaja...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terbaru
Berita Terkait