JDNews.co.id, Jakarta- Menjelang Ramadan, kejahatan keuangan cenderung meningkat seiring dengan melonjaknya aktivitas transaksi dan konsumsi masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus kejahatan yang dapat merugikan secara finansial.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam keterangan tertulis pada Jumat (21/2/2025), menyoroti sejumlah modus kejahatan yang kerap terjadi menjelang Ramadan dan Idul Fitri.
Modus Kejahatan Keuangan yang Perlu Diwaspadai:
- Penawaran Arisan Bodong – Modus ini sering digunakan untuk menarik masyarakat yang ingin menabung guna persiapan Lebaran, namun akhirnya berujung pada penipuan.
- Investasi Ilegal – Penawaran investasi dengan janji keuntungan tinggi tanpa risiko sering kali menjadi jebakan.
- Social Engineering – Manipulasi psikologis terhadap korban untuk memperoleh data pribadi yang kemudian digunakan untuk membobol akun keuangan.
- Skimming dan Phishing – Pencurian data kartu ATM atau kartu kredit melalui alat skimming atau tautan phishing yang menyerupai situs resmi bank.
- Card Tapping – Pemasangan alat di lubang kartu ATM untuk menangkap informasi kartu dan mengambil alih akun korban.
- Sniffing – Penyadapan melalui jaringan internet, biasanya melalui aplikasi yang dikirim via WhatsApp atau email untuk mencuri data penting seperti username dan password m-banking.
- Penipuan THR – Pesan palsu yang mengatasnamakan perusahaan atau instansi, menawarkan THR atau hadiah uang tunai dengan tujuan menipu korban.
- Pinjaman Online Ilegal – Transfer dana dari pinjaman online ilegal kepada orang yang tidak pernah mengajukan pinjaman, kemudian korban dipaksa untuk membayar.
- Paket Wisata atau Umrah Murah – Tawaran perjalanan dengan harga di bawah pasar yang sering kali berakhir dengan penipuan.
- Penipuan Parcel Lebaran – Modus ini memanfaatkan tradisi pengiriman parcel dengan mengirimkan pesan berisi tautan yang meminta korban mengunduh aplikasi berbahaya.
Friderica menambahkan, meningkatnya penggunaan teknologi dan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keamanan data menjadi faktor utama maraknya kasus penipuan ini. Aktivitas keuangan ilegal seperti pinjaman online ilegal dan investasi bodong juga semakin gencar menjelang Lebaran.
“Masyarakat harus lebih waspada dan memastikan aspek 2L (Legal dan Logis) dari setiap penawaran yang diterima. Pastikan legalitasnya melalui Kontak Layanan Konsumen OJK di nomor 157,” tegas Friderica.