Batam, JDNews.co.id – Aktivitas cut and fill di kawasan PT Wasco Engineering Indonesia, Tanjung Uncang, kembali berjalan setelah pihak perusahaan menyatakan seluruh perizinan yang dibutuhkan telah dikantongi. Namun, pernyataan tersebut belum menghentikan sorotan yang terus berkembang terkait polemik izin verbal yang sebelumnya sempat diakui dalam komunikasi dengan pihak BP Batam. Jum’at (5/6/2026)
Bagi banyak kalangan, persoalan ini tidak dapat dianggap selesai hanya karena izin saat ini disebut telah lengkap. Yang masih menjadi perhatian adalah bagaimana aktivitas pematangan lahan tersebut dapat berlangsung ketika sebelumnya muncul pengakuan mengenai adanya persetujuan verbal yang dijadikan dasar pelaksanaan kegiatan.
Perwakilan PT Wasco Engineering Indonesia, Ziphora Maylinda, sebelumnya pernah menyampaikan bahwa komunikasi terkait aktivitas cut and fill dilakukan secara verbal dengan pihak BP Batam. Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme perizinan yang diterapkan dalam kegiatan yang berdampak pada tata ruang dan lingkungan.
Apabila memang pernah terdapat persetujuan verbal yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan di lapangan, maka BP Batam dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai siapa pihak yang memberikan persetujuan tersebut, dalam kapasitas apa persetujuan itu diberikan, serta aturan apa yang menjadi landasannya.
Sebab hingga kini, belum terdapat penjelasan yang rinci dan dapat diuji secara terbuka mengenai polemik yang sempat menjadi perhatian masyarakat tersebut.
”Jika seluruh proses memang telah berjalan sesuai aturan, maka tidak ada alasan untuk menghindari keterbukaan. Justru penjelasan yang lengkap akan mengakhiri berbagai pertanyaan yang terus berkembang,” ujar salah seorang pemerhati kebijakan publik di Batam.
Sorotan terhadap aktivitas cut and fill tersebut kemudian berkembang ke persoalan lain yang tak kalah penting, yakni pembangunan perpustakaan di Kampung Palembang yang disebut menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Wasco Engineering Indonesia.
Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, pembangunan dilakukan di atas lahan milik Pemerintah Kota Batam dan dibiayai melalui dana CSR perusahaan. Namun informasi mengenai nilai anggaran, mekanisme penyaluran dana, pelaksana kegiatan, hingga sistem pengawasan proyek belum dipublikasikan secara rinci.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana prinsip transparansi diterapkan dalam pengelolaan dana CSR yang digunakan untuk pembangunan fasilitas publik.
”Ketika sebuah proyek dibangun untuk kepentingan masyarakat dan berdiri di atas aset pemerintah, maka informasi mengenai sumber pendanaan, nilai anggaran, pelaksanaan, dan pengawasannya semestinya dapat diketahui secara terbuka,” kata seorang pengamat sosial di Batam.
Menurut berbagai kalangan, persoalan yang berkembang saat ini bukan terletak pada pembangunan perpustakaannya, melainkan pada keterbukaan informasi yang dinilai masih minim.
Mereka mempertanyakan berapa nilai dana CSR yang digunakan, siapa yang menerima dan mengelola dana tersebut, bagaimana proses penunjukan pelaksana kegiatan dilakukan, serta siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap proyek tersebut.
Sejumlah pihak juga mulai mendorong agar pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan langkah yang lebih luas dengan membuka data program CSR perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Batam, khususnya yang digunakan untuk pembangunan fasilitas umum dan kegiatan sosial kemasyarakatan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat pengawasan publik, meningkatkan akuntabilitas, serta memastikan setiap program CSR benar-benar memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat.
Karena itu, BP Batam didorong untuk memberikan klarifikasi yang menyeluruh mengenai polemik persetujuan verbal yang pernah mencuat, termasuk mengungkap pihak yang memberikan persetujuan tersebut apabila memang pernah ada.
Pada saat yang sama, Pemerintah Kota Batam dan instansi terkait juga didesak membuka secara rinci seluruh informasi mengenai penggunaan dana CSR dalam pembangunan perpustakaan tersebut, mulai dari nilai anggaran, mekanisme penyaluran, pelaksana kegiatan, hingga sistem pengawasan dan pertanggungjawabannya.
Bagi masyarakat, isu ini telah berkembang menjadi ujian terhadap komitmen transparansi dan akuntabilitas para pemangku kepentingan. Semakin lama pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dijawab secara terbuka, semakin besar pula ruang spekulasi yang akan terus berkembang.
Hingga berita ini diterbitkan, dua pertanyaan mendasar masih belum memperoleh jawaban yang jelas siapa pihak yang pernah memberikan persetujuan verbal terhadap aktivitas cut and fill tersebut, dan mengapa rincian penggunaan dana CSR untuk proyek yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat masih belum dibuka secara utuh kepada masyarakat?


