close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27.7 C
Jakarta
Sabtu, September 13, 2025

Ketum KP3D Apresiasi Kejari Kabupaten Bekasi, Terkait Pengungkapan Kasus Tipikor Dana Desa Sumberjaya

JDNews.co.id – Kab. Bekasi, Ketua Umum (Ketum) KP3D (Komite Pemuda Peduli Pembangunan Desa) PSF.Parulian Hutahaean beri apresiasi atas kerja cepat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.

Bung Rully, panggilan akrab Ketum KP3D mengklaim bahwa laporan mereka atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa alias Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa di Desa Sumberjaya yang diterima pada tanggal 21 Maret 2025 oleh Kejari Kabupaten Bekasi.

“Atas nama warga, melaui kami KP3D mengucapkan terima kasih dan beri apresiasi sebesar-besarnya kepada Kejari Bekasi. Terkhusus kepada bapak Kajari Eddy Sumarman, belum genap 2 bulan menjabat, langsung nenunjukkan kerja nyatanya,” kata Rully, Kamis (11/9/2025) malam.

Ia berharap, dengan adanya aksi tegas dari Kejari Kabupaten Bekasi sedemikian, kan ada efek jera bagi desa-desa lain agar tidak lagi macam-macam terhadap anggaran Dana Desa yang diperuntukkan demi kejahteraan warga desa.

“Kami berharap dua (2) laporan kami, yakni Desa Muktiwari dan Sarimukti juga dapat segera dituntaskan. Penyelewengan Dana Desa ada sesuai investigasi dan Hasil Audit Inspektorat. Dan Informasi Dari Pidsus (Pidana Khusus) Kejari, Bapak Rizky,” ungkap dia.

“Kesemua agar ada efek jera. Jangan main-main mereka dengan uang rakyat demikian,” sambung Rully.

Berita sebelumnya, baca (Baru Menjabat Kajari, Eddy Ungkap Korupsi Dana Desa Sumberjaya) Kajari Kabupaten Bekasi yang baru, Eddy Sumarman, S.H., M.H., dibantu dengan Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi mengungkap kasus korupsi keuangan desa di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Tahun Anggaran 2024.

Atas perintah Eddy, Jaksa menahan 4 tersangka, yakni SH merupakan PJ Kepala Desa Sumberjaya Periode 14 Juni 2023 sd 12 September 2024, SJ menjabat Sekretaris Desa Sumberjaya Tahun 2024, GR selaku Kaur Keuangan serta Operator Siskeudes serta MSA selaku Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.

“Para tersangka diduga menyalahgunakan Keuangan Desa Sumberjaya Tahun Anggaran 2024 dengan cara sengaja menggunakan APBDes tersebut tidak sesuai ketentuan dan dari hasil penyidikan menunjukkan adanya aliran dana berupa menerima imbalan dari APBDes tersebut untuk kepentingan pribadi. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 2,6 miliar,” beber Eddy melalui rilis tertulis yang disampaikan Kasi Intelnya, Samuel S.H, M.H, Kamis (11/9/2025) petang.

Para tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Eddy menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyidikan dan hal ini merupakan bagian dari Komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Berita Terpopuler

KPK Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti melalui Pelatihan UNODC

JDNews.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kemampuan pegawainya dalam pengelolaan aset dan barang bukti. Melalui pelatihan bertajuk “Property and Evidence...

Reformasi Birokrasi Kabinet Amsakar-Li Claudia Masa Periode 2025 – 2030: Membangun Era Baru Kepemimpinan di Kota Batam

Oleh:Dr.C. Hendri, S.Si., M.E Akademisi/Dosen Univ Nagoya Indonesia/ Ketua Alumni Universitas Andalas Kepri/ Mahasiswa Doktoral UIN STS JambiJDNews.co.id - Kemenangan pasangan Amsakar-Li Claudia dengan perolehan...

22 PNS Pemko Batam Pensiun: Dedikasi dan Ucapan Terima Kasih

JDNews.co.id, Batam – Wali Kota Batam, H Muhammad Rudi (HMR), diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, H Jefridin, melepas dan menyerahkan Surat Keputusan (SK)...

Ketua HMI MPO Cabang Batam Soroti Pembiaran Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Dinilai Gagal

JDNews.co.id, Batam – Ketua Umum HMI MPO Cabang Batam Madani, Bachtiar Hadi, dengan tegas menyoroti semakin masifnya peredaran rokok ilegal di Kota Batam. Rokok...

Demo Siswa di Kompleks Muhammadiyah ASEAN Batu Aji: ‘Kembalikan Guru Kami’, Guru Mogok Akibat Kesejahteraan yang Terabaikan

JDNews.com, Batam – Kompleks Muhammadiyah ASEAN Batu Aji menjadi saksi demo dari ratusan siswa Muhammadiyah yang menuntut kehadiran kembali guru-guru mereka yang mogok mengajar....

Menelusuri Spiritualitas dan Sejarah Umbul Jumprit: Dari Legenda Ki Jumprit hingga Pangeran Singonegoro

JDNews.co.id, Temanggung – Pada malam 21-22 September 2024, AD Anggoro, SE., SH., Pimpinan JD News, bersama Ketua DPW PERADMI(Persatuan Advokat Muslim) Jateng, Salim Ahmad,...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terbaru
Berita Terkait