JDNews.co.id, Bekasi — Ketua Umum Masyarakat Peduli Anti Narkoba (MAPAN), Rully Huthaean, memberikan apresiasi sekaligus dukungan terhadap langkah Kesatuan Mahasiswa Bekasi (AKMI) yang mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mempercepat proses P21 dan melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan ancaman, Jiovanno Nahampun, anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Rully menilai bahwa lambannya penyidikan dan ketiadaan penahanan terhadap tersangka yang merupakan pejabat publik berpotensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Dalam pernyataan resminya, Rully menegaskan:
“Tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk menunda P21 atau menunda penahanan. Dasar hukumnya jelas, prosedurnya tegas. Jika tersangka sudah ditetapkan, proses harus berjalan tanpa pandang bulu—pejabat atau bukan.”
Ia turut memaparkan sejumlah dasar hukum yang mewajibkan percepatan penanganan perkara:
Pasal 138 ayat (1) KUHAP – Jaksa wajib segera meneliti dan memberi petunjuk atas berkas perkara.
Pasal 110 ayat (2) KUHAP – Penyidik wajib melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.
Pasal 21 KUHAP – Penahanan dapat dilakukan jika tersangka berpotensi melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 – Semua warga negara berkedudukan sama di hadapan hukum, termasuk pejabat DPRD.
Menurut Rully, ketiadaan tindakan tegas terhadap tersangka yang memiliki jabatan politik menimbulkan pertanyaan publik dan membuka asumsi adanya perlakuan istimewa.
“Publik tidak buta. Ketika tersangka adalah pejabat aktif, tidak dilakukan penahanan, itu bisa terbaca sebagai privilege. Dan itu tidak boleh terjadi,” tegasnya.
MAPAN menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penanganan perkara, mulai dari pemantauan penyidikan, audit publik, komunikasi resmi ke Kejari dan Polres, hingga pelaporan kepada Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Agung bila ditemukan indikasi kelalaian atau pembiaran.
“Kami tidak akan ragu mengirim surat resmi, membuka data ke publik, atau mendesak supervisi jika melihat ketidakseriusan. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada tekanan politik,” tegas Rully.
Ia menambahkan bahwa ketika pejabat publik diduga melakukan tindak pidana, standar penegakan yang diterapkan justru harus lebih ketat.
MAPAN berharap kolaborasi mahasiswa, masyarakat sipil, dan media dapat mempercepat penyelesaian kasus ini serta menghadirkan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.(Anggoro)


