close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28 C
Jakarta
Minggu, November 16, 2025

Ketum MAPAN: Kejari dan Polres Harus Percepat P21, Tahan Jiovanno Nahampun — Tidak Ada Privilege bagi Pejabat Publik

JDNews.co.id, Bekasi — Ketua Umum Masyarakat Peduli Anti Narkoba (MAPAN), Rully Huthaean, memberikan apresiasi sekaligus dukungan terhadap langkah Kesatuan Mahasiswa Bekasi (AKMI) yang mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mempercepat proses P21 dan melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan ancaman, Jiovanno Nahampun, anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Rully menilai bahwa lambannya penyidikan dan ketiadaan penahanan terhadap tersangka yang merupakan pejabat publik berpotensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Dalam pernyataan resminya, Rully menegaskan:

“Tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk menunda P21 atau menunda penahanan. Dasar hukumnya jelas, prosedurnya tegas. Jika tersangka sudah ditetapkan, proses harus berjalan tanpa pandang bulu—pejabat atau bukan.”

Ia turut memaparkan sejumlah dasar hukum yang mewajibkan percepatan penanganan perkara:

  1. Pasal 138 ayat (1) KUHAP – Jaksa wajib segera meneliti dan memberi petunjuk atas berkas perkara.

  2. Pasal 110 ayat (2) KUHAP – Penyidik wajib melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.

  3. Pasal 21 KUHAP – Penahanan dapat dilakukan jika tersangka berpotensi melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

  4. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 – Semua warga negara berkedudukan sama di hadapan hukum, termasuk pejabat DPRD.

Menurut Rully, ketiadaan tindakan tegas terhadap tersangka yang memiliki jabatan politik menimbulkan pertanyaan publik dan membuka asumsi adanya perlakuan istimewa.

“Publik tidak buta. Ketika tersangka adalah pejabat aktif, tidak dilakukan penahanan, itu bisa terbaca sebagai privilege. Dan itu tidak boleh terjadi,” tegasnya.

MAPAN menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penanganan perkara, mulai dari pemantauan penyidikan, audit publik, komunikasi resmi ke Kejari dan Polres, hingga pelaporan kepada Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Agung bila ditemukan indikasi kelalaian atau pembiaran.

“Kami tidak akan ragu mengirim surat resmi, membuka data ke publik, atau mendesak supervisi jika melihat ketidakseriusan. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada tekanan politik,” tegas Rully.

Ia menambahkan bahwa ketika pejabat publik diduga melakukan tindak pidana, standar penegakan yang diterapkan justru harus lebih ketat.

MAPAN berharap kolaborasi mahasiswa, masyarakat sipil, dan media dapat mempercepat penyelesaian kasus ini serta menghadirkan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.(Anggoro)

Berita Terpopuler

KPK Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti melalui Pelatihan UNODC

JDNews.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kemampuan pegawainya dalam pengelolaan aset dan barang bukti. Melalui pelatihan bertajuk “Property and Evidence...

Reformasi Birokrasi Kabinet Amsakar-Li Claudia Masa Periode 2025 – 2030: Membangun Era Baru Kepemimpinan di Kota Batam

Oleh:Dr.C. Hendri, S.Si., M.E Akademisi/Dosen Univ Nagoya Indonesia/ Ketua Alumni Universitas Andalas Kepri/ Mahasiswa Doktoral UIN STS JambiJDNews.co.id - Kemenangan pasangan Amsakar-Li Claudia dengan perolehan...

22 PNS Pemko Batam Pensiun: Dedikasi dan Ucapan Terima Kasih

JDNews.co.id, Batam – Wali Kota Batam, H Muhammad Rudi (HMR), diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, H Jefridin, melepas dan menyerahkan Surat Keputusan (SK)...

Ketua HMI MPO Cabang Batam Soroti Pembiaran Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Dinilai Gagal

JDNews.co.id, Batam – Ketua Umum HMI MPO Cabang Batam Madani, Bachtiar Hadi, dengan tegas menyoroti semakin masifnya peredaran rokok ilegal di Kota Batam. Rokok...

Kisah Epik Mahabharata dan Ramayana dalam Pertunjukan Wayang

JDNews.co.id,- Wayang merupakan seni pertunjukan tradisional yang tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga sebagai media pembelajaran dan penyebaran nilai-nilai moral. Dua kisah epik...

Demo Siswa di Kompleks Muhammadiyah ASEAN Batu Aji: ‘Kembalikan Guru Kami’, Guru Mogok Akibat Kesejahteraan yang Terabaikan

JDNews.com, Batam – Kompleks Muhammadiyah ASEAN Batu Aji menjadi saksi demo dari ratusan siswa Muhammadiyah yang menuntut kehadiran kembali guru-guru mereka yang mogok mengajar....

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terbaru
Berita Terkait