JDNews.com, BATAM — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Indonesian Youth Congress (IYC) Kepulauan Riau (Kepri) mendesak Badan Pengusahaan (BP) Batam, Bea dan Cukai Tipe B, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di Kota Batam.
Sekretaris Jenderal DPD IYC Kepri, Zuan, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau semakin hari kian tidak terbendung. Rokok-rokok tanpa pita cukai resmi tersebut dengan mudah ditemukan di kios pedagang kaki lima hingga grosir-grosir di berbagai daerah.
“Peredaran rokok ilegal semakin masif dan terbuka. Ini jelas merugikan negara dan mencederai aturan hukum yang berlaku,” ujar Zuan, Jumat (…).
Ia menyebutkan, wilayah Kepulauan Riau yang meliputi Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Karimun diduga telah menjadi sasaran distribusi rokok ilegal secara terorganisir. DPD IYC Kepri menduga adanya praktik kongkalikong oleh oknum-oknum tertentu demi meraup keuntungan besar, yang berpotensi merugikan penerimaan negara.
Lebih lanjut, Zuan menyampaikan bahwa berdasarkan temuan di lapangan, terdapat indikasi ketidaksesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 terkait perizinan yang dikeluarkan BP Batam. Ia menduga adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan dan kuota rokok yang seharusnya diawasi secara ketat.
“Kami menduga ada kerja sama tidak sehat antara oknum pengusaha dengan pihak tertentu dalam pengurusan perizinan, sehingga rokok ilegal seolah-olah dilegalkan meskipun tidak sesuai dengan ketentuan pita cukai,” tegasnya.
Zuan menegaskan bahwa pita cukai diatur secara jelas oleh Kementerian Keuangan melalui Undang-Undang yang berlaku. Oleh karena itu, setiap pelanggaran terkait cukai merupakan tindak pidana.
Sanksi Pengedar Rokok Ilegal
DPD IYC Kepri mengingatkan bahwa sanksi bagi pengedar rokok ilegal telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, antara lain:
Pasal 54:
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.Pasal 56:
Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, atau mengedarkan barang kena cukai yang diketahuinya berasal dari tindak pidana, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai.
DPD IYC Kepri secara tegas meminta agar perusahaan-perusahaan yang diduga memproduksi dan mendistribusikan rokok ilegal seperti PCG Gold 20, PSG Red 20, UFO Bold 20, UFO Klasik, Hminds, dan Hmild segera ditindak. Mereka menduga satu perusahaan menjadi distributor utama rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau.
“Kami meminta Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, BP Batam, serta Aparat Penegak Hukum untuk mencabut izin perusahaan terkait, serta menindak tegas oknum-oknum berseragam yang diduga menyalahgunakan wewenangnya,” pungkas Zuan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BP Batam, Bea dan Cukai, maupun aparat penegak hukum terkait tuntutan tersebut.


