Batam, JDNews.co.id – Peredaran rokok ilegal jenis hmind di Kota Batam kini menunjukkan gejala yang semakin serius. Produk tanpa pita cukai tersebut tidak hanya mudah ditemukan, tetapi telah menjangkau hampir seluruh wilayah kota, mencerminkan bahwa peredarannya berlangsung luas dan terus berulang. Minggu (22/2/2026
Dengan harga sekitar Rp10.000 per bungkus, rokok ilegal ini menjadi pilihan dominan bagi sebagian konsumen.
Selisih harga yang mencolok dibandingkan rokok resmi membuat produk ini dengan cepat mengisi pasar, meskipun tidak memiliki kepastian kualitas maupun pengawasan standar.
Kondisi ini menimbulkan sorotan terhadap efektivitas pengawasan. Sebab, ketika barang ilegal beredar secara luas, stabil, dan mudah diakses, hal tersebut mengindikasikan adanya rantai distribusi yang berjalan terstruktur dan sulit disentuh.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap hasil tembakau wajib dilekati pita cukai. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berdampak langsung pada potensi kehilangan penerimaan negara.
Secara perhitungan sederhana, dampak ekonomi yang ditimbulkan cukup besar. Dengan asumsi harga Rp10.000 per bungkus dan peredaran mencapai 1 juta bungkus, nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp10 miliar.
Dengan perkiraan cukai rata-rata sekitar Rp7.000–Rp8.000 per bungkus, potensi kerugian negara diperkirakan berada di kisaran Rp7 miliar hingga Rp8 miliar. Angka ini masih bersifat asumsi terbatas, sehingga potensi sebenarnya di lapangan berpeluang jauh lebih besar.
Dari sisi pengecer, kondisi ini diakui terjadi secara nyata di lapangan.
“Sekarang pembeli lebih banyak cari yang murah, jadi rokok seperti ini memang cepat laku,” ujar salah satu pengecer.
Pengecer lain mengungkapkan bahwa distribusi berjalan tanpa hambatan berarti.
“Barang selalu ada yang kirim, tidak pernah kosong,” katanya.
Sementara itu, pengecer lainnya menilai peredaran akan terus berlangsung selama permintaan tetap tinggi.
“Kalau masih ada yang beli, pasti tetap ada yang suplai,” ungkapnya.
Rangkaian pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa peredaran rokok ilegal telah membentuk pola yang aktif dan berkesinambungan, bukan sekadar kejadian sesaat.
Di bawah kepemimpinan Agung Widodo, Bea Cukai kini berada pada titik penentu. Penindakan tidak cukup hanya menyasar permukaan, tetapi dituntut mampu menjangkau hingga ke akar distribusi yang menopang peredaran rokok ilegal tersebut.
Tanpa langkah yang lebih tajam dan menyeluruh, peredaran rokok ilegal dikhawatirkan akan semakin mengakar.
Situasi ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga menjadi ujian nyata bagi kredibilitas pengawasan dan penegakan hukum di sektor cukai.


