Batam, JDNews.co.id – Aktivitas penambangan pasir ilegal di wilayah Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan publik. Usaha yang diduga milik Agus B Lubis dan Dayat tersebut hingga kini masih bebas beroperasi tanpa hambatan berarti, meskipun telah berulang kali diberitakan oleh berbagai media. Minggu (22/2/2026)
Berdasarkan penelusuran awak media di lapangan , terlihat antrean sejumlah truk yang keluar-masuk lokasi untuk mengangkut material pasir.
Aktivitas ini berlangsung terang-terangan, seolah tanpa rasa khawatir terhadap penindakan hukum.
Seorang sopir truk yang ditemui di lokasi mengungkapkan bahwa di dalam area tambang terdapat sekitar delapan unit mesin penyedot pasir yang aktif beroperasi. Ia juga mengaku baru pertama kali membeli pasir di lokasi tersebut.
“Di dalam ada sekitar delapan tangkahan mesin penyedot pasir. Ini punya Agus Lubis sama Pak Dayat. Saya baru pertama kali beli di sini. Harga satu lori antara Rp800 ribu sampai Rp1,2 juta, tergantung jarak pengantaran,” ungkapnya.
Ironisnya, praktik penambangan pasir ilegal ini disebut-sebut sudah menjadi rahasia umum. Berbagai pemberitaan telah mengungkap aktivitas tersebut, namun hingga kini belum terlihat tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat siapa yang berada di balik layar sehingga aktivitas ilegal ini terkesan kebal hukum? Mengapa hingga saat ini aparat, termasuk jajaran kepolisian di tingkat Polda Kepri, belum juga melakukan penindakan tegas terhadap Agus B Lubis dan Dayat?
Saat dikonfirmasi, kedua terduga pelaku tidak dapat dihubungi, menambah kesan tertutupnya praktik usaha ilegal tersebut.
Masyarakat dan awak media mendesak agar instansi terkait, seperti Polda Kepulauan Riau, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Aparat Penegak Hukum (APH), serta Ditpam BP Batam segera bertindak tegas. Aktivitas penambangan ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem dan lingkungan secara luas.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, KBP Silvester Simamora, saat ditemui di ruang kerjanya menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif.
“Kita akan tertibkan semua penambang pasir ilegal di Teluk Lengung, Nongsa. Sebenarnya sudah kita berikan pengarahan dan imbauan agar tidak melanjutkan aktivitas tersebut. Saat ini kita lebih mengarah pada kesadaran mereka untuk beralih pekerjaan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian bukan tidak mampu melakukan penindakan.
“Kalau kita mau menangkap, kita sudah sering melakukan penangkapan dan penyitaan mesin. Tapi mereka tetap mengulangi. Kita sekarang mengedepankan prinsip kemanusiaan. Kalau mereka ditangkap dan dipenjara, berapa banyak keluarga yang terdampak,” tambahnya.
Pernyataan tersebut justru memantik kritik. Pendekatan “kemanusiaan” dinilai tidak sebanding dengan dampak kerusakan lingkungan serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan. Publik menilai, tanpa tindakan tegas, praktik ilegal seperti ini akan terus berulang dan semakin sulit diberantas.
Awak media juga telah mencoba mengonfirmasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam melalui pesan WhatsApp terkait aktivitas tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi.
Jika pembiaran terus terjadi, maka wajar publik mempertanyakan komitmen penegakan hukum di daerah ini. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang terang-terangan merusak lingkungan.


