Batam, JDNews.co.id – Dugaan praktik pengambilan fasilitas hotel tanpa realisasi menginap oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada tahun anggaran 2025 kini menjadi sorotan serius. Informasi yang beredar menyebutkan adanya klaim fasilitas penginapan yang tetap dicatat dan dibayarkan, meski tidak digunakan sebagaimana mestinya. Jum’at (27/2/2026)
Jika benar terjadi, praktik ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi mengarah pada modus “hotel fiktif” yang dapat merugikan keuangan daerah.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Sekretaris DPRD, Ridwan Afandi, S.E., M.M., namun hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan resmi.
Sikap bungkam tersebut justru memperkuat kecurigaan publik dan memunculkan pertanyaan besar tentang transparansi pengelolaan anggaran di lingkungan DPRD.
Publik kini menanti jawaban tegas:
Apakah benar ada klaim fasilitas hotel yang tidak sesuai fakta di lapangan pada tahun 2025?
Siapa yang memverifikasi bukti penginapan sebelum anggaran dicairkan?
Apakah Sekretariat DPRD memiliki sistem kontrol internal yang ketat atau justru terjadi pembiaran?
Penggunaan anggaran DPRD bersumber dari uang rakyat. Setiap rupiah yang dikeluarkan wajib dipertanggung jawabkan secara terbuka.
Bungkamnya pejabat terkait dalam isu yang menyangkut potensi penyalahgunaan anggaran hanya akan memperburuk citra lembaga legislatif di mata masyarakat.
Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Jika tidak ada pelanggaran, seharusnya klarifikasi dapat disampaikan secara terbuka dan lugas.
Namun jika memang terdapat penyimpangan, publik berhak mengetahui dan aparat pengawas internal maupun eksternal patut turun tangan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan fasilitas hotel tahun anggaran 2025 tersebut.


