Batam, JDNews.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menggelar konferensi pers terkait pelaksanaan Operasi Wira Waspada yang berlangsung pada 12 April 2026. Kegiatan ini menjadi bentuk transparansi publik sekaligus penegasan komitmen dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah Batam yang memiliki mobilitas internasional tinggi. Selasa (14/4/2026)
Dalam paparannya, pihak Imigrasi menjelaskan bahwa operasi dilakukan secara terencana dan berlapis, menyasar sejumlah titik strategis seperti kawasan industri, hunian WNA, hotel, hingga lokasi usaha dan proyek yang mempekerjakan tenaga kerja asing.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan, Jefrico Daud, menegaskan bahwa strategi pengawasan diawali dari tahap administratif hingga penindakan langsung di lapangan.
“Pengawasan kami awali melalui analisis administratif di titik-titik rawan serta berdasarkan laporan masyarakat. Data yang masuk kemudian kami verifikasi sebelum dilakukan pengecekan langsung untuk memastikan kesesuaian izin tinggal dengan aktivitas WNA,” ujarnya.
Menurutnya, pendekatan ini tidak hanya meningkatkan akurasi penindakan, tetapi juga memastikan setiap langkah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
“Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, kami melakukan tindakan awal berupa pengamanan dokumen perjalanan seperti paspor, yang kemudian dilanjutkan dengan pemanggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti, akan dikenakan sanksi tegas mulai dari administratif hingga deportasi dan penangkalan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, mengungkapkan bahwa dalam rangkaian operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan enam WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.
“Enam WNA tersebut terdiri dari lima warga negara Tiongkok dan satu warga negara Malaysia yang diduga menggunakan izin tinggal tidak sesuai peruntukannya, khususnya untuk bekerja,” jelas Wahyu.
Ia merinci, pada pengawasan periode Maret 2026, petugas lebih dahulu menindak dua WNA asal Tiongkok berinisial PK dan RZ di kawasan industri Kabil, Nongsa. Keduanya diketahui menggunakan Visa on Arrival (VoA) serta izin tinggal terbatas sebagai investor, namun diduga melakukan aktivitas kerja.
Operasi kemudian berlanjut pada April 2026, di mana tiga WNA asal Tiongkok berinisial WPB, YL, dan YX diamankan di proyek konstruksi kawasan industri Sagulung. Mereka diduga bekerja menggunakan VoA dan visa kunjungan indeks B211 yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan tersebut.
“Dalam proses penindakan, para WNA sempat berupaya menghindar dan bersembunyi, namun berhasil diamankan berkat kesiapsiagaan tim di lapangan,” ungkapnya.
Selain itu, satu WNA asal Malaysia berinisial MS turut diamankan di lokasi pelatihan keselamatan kerja. Yang bersangkutan diketahui berperan sebagai pelatih, namun hanya menggunakan visa kunjungan.
Saat ini, seluruh WNA tersebut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Imigrasi juga tengah melakukan pendalaman terhadap pihak penjamin atau sponsor yang tercantum dalam dokumen keimigrasian mereka.
“Kami akan menelusuri keterlibatan penjamin. Jika ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Wahyu.
Imigrasi Batam juga menekankan bahwa keberhasilan Operasi Wira Waspada tidak terlepas dari sinergi lintas instansi serta peran aktif masyarakat. Informasi dari publik dinilai menjadi elemen penting dalam mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.
“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya pengawasan bersama,” ujar Jefrico.
Melalui Operasi Wira Waspada, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian secara tegas, profesional, dan humanis, sekaligus menjaga kedaulatan negara serta menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Batam.


