Karimun, JDNews.co.id – Surat Hak Jawab dan Hak Koreksi yang dilayangkan kuasa hukum PT BPR Buana Arta Mulia kepada Redaksi JDNews.co.id telah dipenuhi sebagaimana amanat Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, setelah hak jawab dimuat secara utuh, perhatian publik justru beralih pada satu pertanyaan mendasar: apakah substansi persoalan yang dipersoalkan masyarakat benar-benar telah terjawab. Minggu (28/6/2026)
Dalam suratnya, kuasa hukum BPR Buana Arta Mulia memberikan waktu 2×24 jam kepada redaksi untuk memuat Hak Jawab dan Hak Koreksi. Apabila tidak dilaksanakan, mereka menyatakan akan mengajukan pengaduan ke Dewan Pers sebagai mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Langkah tersebut merupakan hak setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan. Undang-Undang Pers memang memberikan ruang bagi pihak yang keberatan untuk menggunakan Hak Jawab, Hak Koreksi maupun mengajukan pengaduan kepada Dewan Pers.
Namun demikian, penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers memiliki ruang lingkup yang berbeda dengan substansi sengketa antara bank dan nasabah.
Dewan Pers pada prinsipnya akan menilai apakah media telah menjalankan kaidah jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, seperti keberimbangan, akurasi, verifikasi, pelayanan Hak Jawab, serta penggunaan bahasa yang tidak menghakimi.
Sebaliknya, Dewan Pers bukan lembaga yang menentukan apakah tindakan bank terhadap nasabah telah sesuai atau bertentangan dengan hukum perbankan maupun hukum perdata. Penilaian mengenai sah atau tidaknya penjualan jaminan tetap menjadi ranah mekanisme penyelesaian sengketa antara bank dan nasabah, baik melalui pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun melalui pengadilan apabila para pihak memilih jalur litigasi.
Di sisi lain, surat Hak Jawab yang disampaikan kuasa hukum BPR Buana Arta Mulia lebih banyak menguraikan dasar-dasar hukum menurut versi bank, seperti adanya wanprestasi, penyerahan kendaraan secara sukarela, serta klausul kuasa menjual dalam dokumen perjanjian kredit.
Namun, pertanyaan yang sejak awal menjadi perhatian publik masih berkisar pada aspek transparansi pelaksanaan penjualan agunan. Di antaranya, apakah debitur memperoleh informasi yang memadai, bagaimana mekanisme penjualan dilakukan, berapa nilai penjualannya, serta bagaimana hasil penjualan tersebut diperhitungkan terhadap sisa kewajiban debitur.
Secara hukum, Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Akan tetapi, pelaksanaannya juga wajib dilakukan dengan itikad baik, sehingga penerapan setiap klausul tetap dapat diuji apabila menimbulkan sengketa.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur. Dalam sektor jasa keuangan, prinsip keterbukaan dan perlindungan konsumen juga menjadi bagian dari pengawasan OJK.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengamanatkan agar bank menjalankan usahanya berdasarkan prinsip kehati-hatian. Karena itu, penyelesaian kredit bermasalah tidak hanya harus berlandaskan perjanjian, tetapi juga menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat.
JDNews.co.id menghormati langkah hukum yang ditempuh PT BPR Buana Arta Mulia, termasuk haknya untuk mengajukan pengaduan ke Dewan Pers. Di saat yang sama, redaksi menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin Undang-Undang Pers, dengan tetap memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi dan menyajikan informasi secara berimbang.
Bagi publik, perkara ini tidak berhenti pada polemik antara media dan bank. Yang lebih penting adalah memperoleh kepastian mengenai apakah seluruh proses penyelesaian kredit dan penjualan agunan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, serta apakah hak-hak nasabah sebagai konsumen jasa keuangan telah benar-benar terlindungi.

