close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

31.2 C
Jakarta
Jumat, Juli 17, 2026

RUU Perampasan Aset Belum Juga Disahkan, DPR RI Jadi Sorotan Nasional Publik Pertanyakan Keseriusan Pemberantasan Korupsi ‎

Batam, JDNews.co.id – Lambannya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali menjadi sorotan nasional. Di tengah gencarnya komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi, masyarakat mempertanyakan mengapa hingga kini regulasi yang dinilai sangat penting tersebut belum juga disahkan oleh DPR RI. Jum’at (17/7/2026)

‎Belakangan, beredar informasi di media sosial yang menyebut DPR RI menolak pembahasan RUU Perampasan Aset.
‎Informasi tersebut telah diklarifikasi sebagai hoaks.

‎Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Ir. Hj. Sari Yuliati, M.T., dijelaskan bahwa proses legislasi tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Meski demikian, penjelasan tersebut belum mampu meredam pertanyaan publik mengenai lambatnya proses pembahasan hingga pengesahan regulasi tersebut.

‎Di berbagai daerah, masyarakat menilai RUU Perampasan Aset merupakan instrumen penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Menurut mereka, ketika seorang pelaku korupsi telah terbukti merugikan keuangan negara, aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana semestinya dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga mendukung pemulihan kerugian negara.

‎Sejumlah warga yang ditemui menyampaikan harapan agar DPR RI memberikan penjelasan yang lebih terbuka mengenai perkembangan pembahasan RUU tersebut.

‎”Kami ingin mengetahui secara jelas, apa yang sebenarnya menjadi kendala hingga RUU ini belum juga disahkan. Jangan sampai muncul ruang bagi spekulasi yang justru menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat,” ujar salah seorang warga.

‎Pendapat serupa disampaikan masyarakat lainnya. Menurutnya, pembahasan regulasi yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi seharusnya menjadi prioritas karena menyangkut kepentingan publik dan pengelolaan keuangan negara.

‎”Korupsi sudah menjadi persoalan yang berdampak luas. Kami berharap DPR RI segera memberikan kepastian mengenai pembahasan RUU ini agar masyarakat mengetahui arah kebijakan yang sedang ditempuh,” katanya.

‎Sorotan terhadap lambatnya pengesahan RUU Perampasan Aset juga terus bergema di berbagai platform media sosial. Banyak warganet mempertanyakan mengapa regulasi yang telah lama dibahas belum juga mencapai tahap pengesahan, sementara berbagai kasus dugaan korupsi terus bermunculan dan menjadi perhatian publik.

‎Sejumlah pengamat juga berpendapat bahwa komunikasi yang transparan mengenai tahapan legislasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Penjelasan yang memadai dinilai dapat mengurangi munculnya informasi yang tidak benar maupun spekulasi mengenai proses pembentukan undang-undang.

‎Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Klaim bahwa DPR RI telah menolak RUU Perampasan Aset telah diklarifikasi sebagai informasi yang tidak benar. Namun, klarifikasi tersebut tidak menghilangkan harapan publik agar pembahasan RUU dapat segera memperoleh kepastian.

‎Kini perhatian masyarakat tertuju kepada DPR RI. Publik menantikan penjelasan mengenai progres pembahasan, target penyelesaian, serta langkah konkret yang akan ditempuh agar RUU Perampasan Aset dapat diproses sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.

‎Bagi banyak warga, yang menjadi pertanyaan bukan lagi apakah RUU tersebut dibahas atau tidak, melainkan kapan pembahasannya akan dituntaskan.

‎Harapan masyarakat sederhana proses legislasi berlangsung secara transparan, memberikan kepastian hukum, dan menghasilkan regulasi yang efektif mendukung pemberantasan korupsi serta pemulihan kerugian negara dengan tetap menghormati prinsip-prinsip konstitusi dan hak asasi manusia.

Berita Terpopuler

Kisah Epik Mahabharata dan Ramayana dalam Pertunjukan Wayang

JDNews.co.id,- Wayang merupakan seni pertunjukan tradisional yang tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga sebagai media pembelajaran dan penyebaran nilai-nilai moral. Dua kisah epik...

Tebu Raja Bululawang: Varietas Lokal yang Bertahan di Tengah Gempuran Impor

JDNews.co.id - Di tengah arus deras impor gula dan dominasi varietas tebu hasil rekayasa industri, Tebu Raja Bululawang tetap menunjukkan eksistensinya sebagai varietas lokal...

Reformasi Birokrasi Kabinet Amsakar-Li Claudia Masa Periode 2025 – 2030: Membangun Era Baru Kepemimpinan di Kota Batam

Oleh:Dr.C. Hendri, S.Si., M.E Akademisi/Dosen Univ Nagoya Indonesia/ Ketua Alumni Universitas Andalas Kepri/ Mahasiswa Doktoral UIN STS JambiJDNews.co.id - Kemenangan pasangan Amsakar-Li Claudia dengan perolehan...

Dugaan Korupsi dan Pungli di SMPN 26 Batam: Kepala Sekolah Terancam Hukum

JDNews.co.id, Batam - Berdasarkan hasil investigasi mendalam, terungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan korupsi yang melibatkan Kepala SMPN 26 Batam, Zefmon Prima Putri,...

Ketika Anak Muda Kehilangan Arah: Kenakalan Remaja Jadi Alarm Sosial

JDNews.co.id, Jakarta — Tawuran, narkoba, perundungan, geng motor, hingga aksi nekat yang viral di media sosial. Semua ini bukan lagi sekadar cerita sampingan—kenakalan remaja...

KPK Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti melalui Pelatihan UNODC

JDNews.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kemampuan pegawainya dalam pengelolaan aset dan barang bukti. Melalui pelatihan bertajuk “Property and Evidence...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terbaru
Berita Terkait