close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

32.2 C
Jakarta
Selasa, April 21, 2026

Skandal Barang Seken di Batam: Gudang Haji S diduga Jadi Markas Penyelundupan Ilegal dari Singapura!

JDNews.co.id, Batam, Kepulauan Riau — Pada hari Minggu, 25 Mei 2025, tim investigasi Wajah Siber Indonesia mengungkap aktivitas mencurigakan di sebuah gudang besar di Komplek Gudang Depo Kontainer, Simpang Melcem, 200 meter ke arah Melcem Batu Ampar di sisi kiri jalan. Gudang yang diduga milik seorang bernama Haji S ini terpantau sebagai lokasi pemindahan barang pakaian bekas asal Singapura, yang dilarang keras oleh hukum Indonesia.

Modus Operandi Terorganisir

Pantauan langsung di lokasi menunjukkan sebuah truk colt diesel bernomor polisi BP 8094 FY terparkir dengan posisi siap angkut, menunggu proses pemindahan barang dari kontainer. Modus ini mencerminkan adanya sistem logistik yang terorganisir untuk menyamarkan distribusi barang bekas impor, yang jelas melanggar hukum dan merusak industri tekstil dalam negeri.

Pelanggaran yang Jelas

Impor pakaian bekas dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor. Kegiatan ini juga melanggar Pasal 47 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang dapat dikenai sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan/atau denda miliaran rupiah.

Lebih jauh, masuknya balpres secara ilegal tidak hanya merugikan ekonomi negara, tetapi juga membuka celah penyebaran penyakit melalui pakaian yang tidak terjamin higienisnya.

Pertanyaan Besar

Kemunculan aktivitas ini di siang bolong menimbulkan banyak pertanyaan: Mengapa bisa terjadi begitu saja? Siapa yang melindungi? Apakah aparat penegak hukum sengaja menutup mata terhadap pergerakan barang ilegal ini? Masyarakat mendesak agar pihak Bea Cukai, Kepolisian, dan instansi terkait segera mengambil tindakan tegas!

Batam tidak boleh menjadi pelabuhan surga bagi penyelundup! Gudang-gudang seperti milik Haji S harus disegel dan diselidiki lebih dalam, termasuk keterlibatan aktor besar di balik jaringan distribusi barang bekas ilegal dari Singapura ke Batam.

Kami akan terus mengawal kasus ini. Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Pemerintah pusat diharapkan turun tangan langsung untuk membongkar praktik perdagangan pakaian bekas yang merusak martabat perdagangan sah di tanah air.

Sumber = wajahsiberindonesia.com

Berita Terpopuler

Kisah Epik Mahabharata dan Ramayana dalam Pertunjukan Wayang

JDNews.co.id,- Wayang merupakan seni pertunjukan tradisional yang tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga sebagai media pembelajaran dan penyebaran nilai-nilai moral. Dua kisah epik...

Reformasi Birokrasi Kabinet Amsakar-Li Claudia Masa Periode 2025 – 2030: Membangun Era Baru Kepemimpinan di Kota Batam

Oleh:Dr.C. Hendri, S.Si., M.E Akademisi/Dosen Univ Nagoya Indonesia/ Ketua Alumni Universitas Andalas Kepri/ Mahasiswa Doktoral UIN STS JambiJDNews.co.id - Kemenangan pasangan Amsakar-Li Claudia dengan perolehan...

KPK Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti melalui Pelatihan UNODC

JDNews.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kemampuan pegawainya dalam pengelolaan aset dan barang bukti. Melalui pelatihan bertajuk “Property and Evidence...

Tebu Raja Bululawang: Varietas Lokal yang Bertahan di Tengah Gempuran Impor

JDNews.co.id - Di tengah arus deras impor gula dan dominasi varietas tebu hasil rekayasa industri, Tebu Raja Bululawang tetap menunjukkan eksistensinya sebagai varietas lokal...

Dugaan Korupsi dan Pungli di SMPN 26 Batam: Kepala Sekolah Terancam Hukum

JDNews.co.id, Batam - Berdasarkan hasil investigasi mendalam, terungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan korupsi yang melibatkan Kepala SMPN 26 Batam, Zefmon Prima Putri,...

Ketika Anak Muda Kehilangan Arah: Kenakalan Remaja Jadi Alarm Sosial

JDNews.co.id, Jakarta — Tawuran, narkoba, perundungan, geng motor, hingga aksi nekat yang viral di media sosial. Semua ini bukan lagi sekadar cerita sampingan—kenakalan remaja...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terbaru
Berita Terkait