close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

33.1 C
Jakarta
Kamis, April 2, 2026

KP3D Desak Penjelasan Publik atas Penertiban Bangli CBL — Komitmen Bupati Bekasi Dipertanyakan

JDNews.co.id, Kabupaten Bekasi — Komite Pemuda Peduli Pembangunan Desa (KP3D) secara tegas mempertanyakan komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi, terutama Inspektorat Daerah, Ombudsman Republik Indonesia, dan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, terkait pelaksanaan program penertiban Bangunan Liar (Bangli) yang kini tampak ambigu dan membingungkan masyarakat.

KP3D menyoroti ketidakkonsistenan yang terjadi di Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, di mana penertiban bangli di sepanjang Kali CBL, Kali Ceger, dan Kali Telar seharusnya dilaksanakan pada 26 Mei 2025, sesuai dengan surat resmi dari Kepala Desa Muktiwari (Nomor: PM.05.01/100/MTW/V/2025). Surat ini mengacu pada Peraturan Bupati Bekasi No. 2 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum bagi program penataan wilayah Bupati Ade Kunang.

Ironisnya, penertiban tersebut tidak pernah terlaksana. Justru beredar foto Kepala Desa Muktiwari berpose akrab dengan Kang Dedi Mulyani, Gubernur Jawa Barat, dalam kunjungan ke Desa Wanasari — yang berbatasan langsung dengan kawasan bangli yang seharusnya ditertibkan.

“Kunjungan KDM ke Desa Wanasari yang dekat dengan lokasi Bangli CBL menimbulkan banyak pertanyaan. Apakah kehadiran tersebut sebagai bentuk pengawasan, atau justru perlindungan terhadap pihak tertentu?” tegas KP3D dalam pernyataan sikapnya.

KP3D menilai situasi ini menunjukkan adanya indikasi tebang pilih dan pembiaran sistematis terhadap pelanggaran tata ruang dan peraturan daerah. Hal ini berpotensi menjadi maladministrasi dan bertentangan dengan misi penataan wilayah yang digaungkan oleh Bupati Ade Kunang dalam RPJMD 2025–2029 serta program 100 Hari Kerja (Asta Perintah Harian).

Atas dasar ketidakkonsistenan ini, KP3D secara terbuka mengajukan pertanyaan kepada:

  1. Inspektorat Kabupaten Bekasi:
    Apa langkah pengawasan internal terhadap aparatur desa yang tidak melaksanakan amanat Perbup No. 2 Tahun 2025?
  2. Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat:
    Apakah ini termasuk bentuk pembiaran dan diskriminasi dalam pelayanan publik yang perlu diinvestigasi?
  3. Bupati Bekasi Ade Kunang:
    Di mana komitmen Bupati untuk menertibkan bangunan liar secara adil dan merata, tanpa intervensi atau perlindungan politik?

Jika Peraturan Bupati bisa diabaikan oleh kepala desa, rakyat akan bertanya:
Untuk siapa hukum dibuat, jika pelaksanaannya hanya berlaku untuk yang lemah?

KP3D menegaskan bahwa penegakan hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas adalah tanda kemunduran demokrasi lokal. Jangan biarkan agenda strategis pembangunan dirusak oleh elit lokal yang bersikap dua muka — bersurat tegas, tetapi berpose akrab dengan pengganggu tata ruang.

Berita Terpopuler

Kisah Epik Mahabharata dan Ramayana dalam Pertunjukan Wayang

JDNews.co.id,- Wayang merupakan seni pertunjukan tradisional yang tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga sebagai media pembelajaran dan penyebaran nilai-nilai moral. Dua kisah epik...

Reformasi Birokrasi Kabinet Amsakar-Li Claudia Masa Periode 2025 – 2030: Membangun Era Baru Kepemimpinan di Kota Batam

Oleh:Dr.C. Hendri, S.Si., M.E Akademisi/Dosen Univ Nagoya Indonesia/ Ketua Alumni Universitas Andalas Kepri/ Mahasiswa Doktoral UIN STS JambiJDNews.co.id - Kemenangan pasangan Amsakar-Li Claudia dengan perolehan...

KPK Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti melalui Pelatihan UNODC

JDNews.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kemampuan pegawainya dalam pengelolaan aset dan barang bukti. Melalui pelatihan bertajuk “Property and Evidence...

Dugaan Korupsi dan Pungli di SMPN 26 Batam: Kepala Sekolah Terancam Hukum

JDNews.co.id, Batam - Berdasarkan hasil investigasi mendalam, terungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan korupsi yang melibatkan Kepala SMPN 26 Batam, Zefmon Prima Putri,...

Tebu Raja Bululawang: Varietas Lokal yang Bertahan di Tengah Gempuran Impor

JDNews.co.id - Di tengah arus deras impor gula dan dominasi varietas tebu hasil rekayasa industri, Tebu Raja Bululawang tetap menunjukkan eksistensinya sebagai varietas lokal...

22 PNS Pemko Batam Pensiun: Dedikasi dan Ucapan Terima Kasih

JDNews.co.id, Batam – Wali Kota Batam, H Muhammad Rudi (HMR), diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, H Jefridin, melepas dan menyerahkan Surat Keputusan (SK)...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terbaru
Berita Terkait