Batam, JDNews.co.id – Sorotan terhadap dugaan aktivitas ilegal di kawasan pesisir Dapur 12, Kecamatan Sagulung, terus berkembang. Setelah sebelumnya publik menyoroti keberadaan pelabuhan tikus yang diduga melakukan reklamasi serta penimbunan mangrove tanpa kejelasan izin, kini muncul aktivitas cut and fill berupa pemotongan kontur tanah yang berada tepat di lokasi yang sama. Minggu (15/3/2026)
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas yang berlangsung bukan sekadar perataan lahan, melainkan pemotongan kontur tanah dengan ketinggian sekitar tiga meter.
Terlihat alat berat jenis beko menggali dan memotong bagian tanah tersebut, sementara lori roda 10 keluar masuk lokasi mengangkut material hasil galian.
Aktivitas tersebut terpantau berlangsung pada Sabtu malam, 14 Maret, sekitar pukul 22.30 WIB. Pada saat itu, alat berat masih terlihat bekerja melakukan pemotongan tanah, sementara kendaraan pengangkut material terus bergerak keluar masuk area lokasi.
Tanah hasil pemotongan kontur tersebut diduga digunakan untuk keperluan penimbunan di area pelabuhan tikus yang sebelumnya juga menjadi perhatian masyarakat karena disinyalir melakukan reklamasi kawasan pesisir.
Sejumlah warga sekitar mengaku aktivitas alat berat tersebut kerap terdengar hingga malam hari.
“Tanah yang agak tinggi itu dipotong, lalu diangkut pakai lori. Kadang malam juga masih ada suara alat berat bekerja,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat juga menyebut kawasan yang saat ini dilakukan pemotongan tanah tersebut diduga tengah dipersiapkan untuk kapling siap bangun.
Warga bahkan menyebut nama seseorang yang disebut-sebut berada di balik operasional pelabuhan tikus di kawasan itu, yakni seorang pria yang dikenal dengan panggilan Pak Manan.
Namun hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi terkait kepemilikan lahan maupun legalitas aktivitas yang berlangsung.
Ketika awak media mencoba meminta keterangan di lapangan, para pekerja yang berada di lokasi memilih bungkam dan enggan memberikan penjelasan mengenai aktivitas pemotongan tanah maupun proyek penimbunan yang sedang berlangsung.
Lebih mencurigakan lagi, tidak ditemukan papan proyek, dokumen perizinan, ataupun identitas perusahaan pelaksana pekerjaan di lokasi tersebut.
Sikap tertutup ini justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
“Kalau memang ada izinnya, seharusnya jelas proyek apa ini dan siapa yang mengerjakan. Ini malah seperti kegiatan yang berjalan tanpa transparansi,” kata warga lainnya.
Aktivitas cut and fill di kawasan pesisir bukan persoalan sederhana. Selain berkaitan dengan tata ruang wilayah, kegiatan tersebut juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan apabila dilakukan tanpa izin resmi, terutama jika material tanah digunakan untuk menimbun kawasan pesisir atau mangrove.
Kondisi ini memicu kritik tajam terhadap fungsi pengawasan instansi terkait di Batam.
Bagaimana mungkin aktivitas pemotongan tanah menggunakan alat berat, lalu lintas lori pengangkut material, hingga dugaan penimbunan kawasan pesisir bisa berlangsung secara terbuka bahkan hingga malam hari tanpa adanya tindakan pengawasan yang jelas?
Publik kini mendesak BP Batam, aparat penegak hukum, serta instansi lingkungan hidup untuk segera turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh di lokasi.
Jika terbukti tidak memiliki izin pematangan lahan, izin lingkungan, maupun izin pemanfaatan ruang, maka aktivitas tersebut harus segera dihentikan dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Batam sebagai kawasan strategis investasi tidak boleh berubah menjadi wilayah di mana pembukaan lahan, pemotongan kontur tanah, dan pembangunan pelabuhan tikus dapat berlangsung tanpa kontrol negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait aktivitas tersebut maupun klarifikasi mengenai dugaan kepemilikan pelabuhan tikus yang disebut-sebut milik seseorang bernama Pak Manan.
Diamnya otoritas justru menambah pertanyaan di tengah masyarakat apakah aktivitas ini benar-benar tidak terpantau, atau sebenarnya sudah diketahui namun dibiarkan berjalan?


