JDNews.co.id, Batam – Agenda debat yang telah resmi dijadwalkan di Hotel Vista pada Jumat (15/11) pukul 14.00 WIB terpaksa ditunda. Banyak pihak, termasuk relawan yang hadir di lokasi, menyayangkan keputusan ini. Penundaan ini terjadi akibat perbedaan pandangan antara pasangan calon (paslon) mengenai aturan teknis yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, yang mengecewakan baik pendukung maupun paslon itu sendiri.
Informasi yang dihimpun oleh awak media di lokasi menyebutkan bahwa masalah ini bermula dari kebijakan Ketua KPU Kota Batam, Mawardi, yang melarang penggunaan alat elektronik, termasuk ponsel, selama debat berlangsung. Kebijakan tersebut dianggap aneh dan tidak konsisten, karena tidak diterapkan pada debat pertama dan tidak tercantum dalam petunjuk teknis (juknis) Peraturan KPU.
Jika penggunaan alat elektronik atau ponsel dilarang, seharusnya penggunaan catatan manual juga tidak perlu dilakukan. Namun, kabarnya paslon nomor 1 keberatan dengan usulan tersebut.
Ketua Relawan Paslon ASLI, Sdr. M. Nur, mengungkapkan bahwa perubahan sikap KPU Kota Batam dalam menetapkan aturan menciptakan kebingungan. “KPU seharusnya berpegang pada regulasi yang ada, bukan pada opini pribadi atau pengaruh eksternal, karena tidak ada ketentuan yang jelas mengenai penggunaan alat elektronik atau alat tulis lainnya,” tegasnya.
M. Nur juga menekankan bahwa debat publik adalah bagian penting dari pendidikan politik yang harus dilaksanakan dengan adil. “Kami meminta KPU untuk memastikan kesetaraan bagi semua peserta debat, sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi yang objektif dan mendalam mengenai visi dan misi para kandidat,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi pasti mengenai jadwal baru untuk debat kedua Pilkada Batam. Diharapkan agar debat bisa segera dijadwalkan kembali, sehingga pemaparan visi dan misi dapat tersampaikan secara optimal di debat kedua nanti, jika memungkinkan untuk diselenggarakan.
(Ali Islami)