close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.8 C
Jakarta
Kamis, April 30, 2026

Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Masih Bebas, Ternyata Anak Anggota Polisi

JDNews.co.id, Kabupaten Bekasi — Keprihatinan muncul terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur (S) yang diduga dilakukan oleh anak dari oknum anggota Polsek Babelan. Hingga kini, pelaku masih berkeliaran bebas.

Mastaria Manurung, seorang aktivis perlindungan perempuan dan anak, mengungkapkan bahwa di wilayah hukum Polres Metro Bekasi masih banyak kasus pelecehan terhadap perempuan dan anak yang status hukumnya tidak jelas.

Menurutnya, kasus pelecehan seksual terhadap S yang terjadi pada tahun 2023 ini, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai status hukumnya. Pelaku yang merupakan anak dari oknum anggota Polsek Babelan, bahkan masih bebas berkeliaran. Hal ini diutarakan Mastaria dalam wawancara dengan media pada Jumat, 22 November 2024.

“Awalnya, korban (S) bersama bibinya datang kepada kami dan menceritakan pengalamannya. Mereka menunjukkan hasil visum dan dokumen lainnya. Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan menurut penyidik, pelaku sudah ditahan 15 bulan yang lalu, namun saat ini penahanannya ditangguhkan. Kami tidak tahu apa yang menjadi dasar penangguhan tersebut,” jelas Mastaria.

Mastaria menambahkan bahwa informasi terakhir yang diterima hanya berupa surat penetapan tersangka. Dari kejaksaan, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 28 Maret 2024, tetapi hingga saat ini, tidak ada kejelasan apakah SPDP tersebut dilanjutkan atau tidak. Kasus ini sudah berjalan selama 15 bulan sejak laporan pertama.

“Harapan kami, pelaku harus ditangkap dan proses hukum harus dilanjutkan. Sesuai undang-undang, persetubuhan dibawah umur tidak mengenal istilah restorative justice (RJ) dan tidak boleh ada perdamaian. Meskipun laporan dicabut, tindak pidana tetap harus dilanjutkan,” pungkasnya.

Berita Terpopuler

Kisah Epik Mahabharata dan Ramayana dalam Pertunjukan Wayang

JDNews.co.id,- Wayang merupakan seni pertunjukan tradisional yang tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga sebagai media pembelajaran dan penyebaran nilai-nilai moral. Dua kisah epik...

Reformasi Birokrasi Kabinet Amsakar-Li Claudia Masa Periode 2025 – 2030: Membangun Era Baru Kepemimpinan di Kota Batam

Oleh:Dr.C. Hendri, S.Si., M.E Akademisi/Dosen Univ Nagoya Indonesia/ Ketua Alumni Universitas Andalas Kepri/ Mahasiswa Doktoral UIN STS JambiJDNews.co.id - Kemenangan pasangan Amsakar-Li Claudia dengan perolehan...

KPK Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti melalui Pelatihan UNODC

JDNews.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kemampuan pegawainya dalam pengelolaan aset dan barang bukti. Melalui pelatihan bertajuk “Property and Evidence...

Tebu Raja Bululawang: Varietas Lokal yang Bertahan di Tengah Gempuran Impor

JDNews.co.id - Di tengah arus deras impor gula dan dominasi varietas tebu hasil rekayasa industri, Tebu Raja Bululawang tetap menunjukkan eksistensinya sebagai varietas lokal...

Dugaan Korupsi dan Pungli di SMPN 26 Batam: Kepala Sekolah Terancam Hukum

JDNews.co.id, Batam - Berdasarkan hasil investigasi mendalam, terungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan korupsi yang melibatkan Kepala SMPN 26 Batam, Zefmon Prima Putri,...

Ketika Anak Muda Kehilangan Arah: Kenakalan Remaja Jadi Alarm Sosial

JDNews.co.id, Jakarta — Tawuran, narkoba, perundungan, geng motor, hingga aksi nekat yang viral di media sosial. Semua ini bukan lagi sekadar cerita sampingan—kenakalan remaja...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terbaru
Berita Terkait