JDNews.co.id, Kabupaten Bekasi — Keprihatinan muncul terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur (S) yang diduga dilakukan oleh anak dari oknum anggota Polsek Babelan. Hingga kini, pelaku masih berkeliaran bebas.
Mastaria Manurung, seorang aktivis perlindungan perempuan dan anak, mengungkapkan bahwa di wilayah hukum Polres Metro Bekasi masih banyak kasus pelecehan terhadap perempuan dan anak yang status hukumnya tidak jelas.
Menurutnya, kasus pelecehan seksual terhadap S yang terjadi pada tahun 2023 ini, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai status hukumnya. Pelaku yang merupakan anak dari oknum anggota Polsek Babelan, bahkan masih bebas berkeliaran. Hal ini diutarakan Mastaria dalam wawancara dengan media pada Jumat, 22 November 2024.
“Awalnya, korban (S) bersama bibinya datang kepada kami dan menceritakan pengalamannya. Mereka menunjukkan hasil visum dan dokumen lainnya. Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan menurut penyidik, pelaku sudah ditahan 15 bulan yang lalu, namun saat ini penahanannya ditangguhkan. Kami tidak tahu apa yang menjadi dasar penangguhan tersebut,” jelas Mastaria.
Mastaria menambahkan bahwa informasi terakhir yang diterima hanya berupa surat penetapan tersangka. Dari kejaksaan, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 28 Maret 2024, tetapi hingga saat ini, tidak ada kejelasan apakah SPDP tersebut dilanjutkan atau tidak. Kasus ini sudah berjalan selama 15 bulan sejak laporan pertama.
“Harapan kami, pelaku harus ditangkap dan proses hukum harus dilanjutkan. Sesuai undang-undang, persetubuhan dibawah umur tidak mengenal istilah restorative justice (RJ) dan tidak boleh ada perdamaian. Meskipun laporan dicabut, tindak pidana tetap harus dilanjutkan,” pungkasnya.