close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

31.2 C
Jakarta
Rabu, Februari 12, 2025

KKP Segel Reklamasi Laut di Perairan Bekasi

JDNews.co.id, Jakarta- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel kegiatan reklamasi yang diduga sebagai pagar laut di kawasan Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 15 Januari 2025. Penyegelan ini dilakukan karena kegiatan tersebut tidak memiliki izin dasar berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak KKP telah melayangkan surat kepada penanggung jawab kegiatan pada 19 Desember 2024, usai inspeksi insidental oleh Polisi Khusus Kelautan di lokasi tersebut.

“Kami dari KKP, khususnya Direktorat Jenderal PSDKP, hadir untuk melakukan penertiban berupa penyegelan. Langkah ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat atas dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Bekasi,” jelas Ipunk dalam siaran pers, Sabtu (18/1/2025).

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat, Hermansyah, menyebut bahwa kegiatan reklamasi ini merupakan bagian dari kerja sama dengan PT TRPN untuk menata kawasan Pelabuhan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya. PT TRPN menyewa lahan seluas 5.700 meter persegi selama lima tahun dengan kompensasi Rp2,6 miliar, disertai berbagai penataan infrastruktur pelabuhan.

Penataan tersebut mencakup pendalaman kolam labuh, pembangunan alur, serta penyediaan fasilitas seperti kantor, toko, tempat lelang, dan cold storage. Hermansyah menjelaskan bahwa pagar yang dibangun adalah batas lahan antara alur laut yang akan dibuat dan area lain yang telah memiliki sertifikat kepemilikan. “Kami meminta alur laut selebar 70 meter tetap dibuka untuk mendukung akses pelabuhan,” katanya.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menambahkan bahwa kegiatan ini tergolong reklamasi karena dilakukan di luar garis pantai, sesuai Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2022-2042. Selain itu, ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.

KKP berencana mengoordinasikan langkah selanjutnya bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi terkait lainnya, mengingat lokasi ini berada di Zona Pelabuhan Perikanan. Langkah ini sejalan dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan. sumber: infopublik.id

Berita Terpopuler

Ketua HMI MPO Cabang Batam Soroti Pembiaran Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Dinilai Gagal

JDNews.co.id, Batam – Ketua Umum HMI MPO Cabang Batam Madani, Bachtiar Hadi, dengan tegas menyoroti semakin masifnya peredaran rokok ilegal di Kota Batam. Rokok...

Demo Siswa di Kompleks Muhammadiyah ASEAN Batu Aji: ‘Kembalikan Guru Kami’, Guru Mogok Akibat Kesejahteraan yang Terabaikan

JDNews.com, Batam – Kompleks Muhammadiyah ASEAN Batu Aji menjadi saksi demo dari ratusan siswa Muhammadiyah yang menuntut kehadiran kembali guru-guru mereka yang mogok mengajar....

Menelusuri Spiritualitas dan Sejarah Umbul Jumprit: Dari Legenda Ki Jumprit hingga Pangeran Singonegoro

JDNews.co.id, Temanggung – Pada malam 21-22 September 2024, AD Anggoro, SE., SH., Pimpinan JD News, bersama Ketua DPW PERADMI(Persatuan Advokat Muslim) Jateng, Salim Ahmad,...

Pelantikan Pimpinan Wilayah Kepri Perhimpunan Remaja Islam Masjid Dewan Masjid Indonesia (PW PRIMA DMI)

Jdnews.co.id, Batam - Pimpinan Wilayah Perhimpunan Remaja Mesjid Dewan Masjid Indonesia (PRIMA DMI) Kepulauan Riau Masa khidmat 2024-2028 resmi dilantik di Golden Prawn, Batam. Acara...

Kandidat Nuryanto – Hardi Hood (NADI) Deklarasi Dan Mendaftar di KPU Batam

JDNews.co.id I Nuryanto dan Hardi Selamat Hood, resmi deklarasi pencalonan mereka dalam pilkada Batam di Kantor DPD PDIP Kepri, Batam Center, pada Kamis, 29...

Pengacara Di Batam Memiliki Jenjang Karier Begini

JDNews.co.id - ADV. SAFERIYUSU HULU, S.Th, SH., MH., M.Pd., C.Med sering disapa FERRY HULU telah membuka Kantor Hukum dengan nama dan alamat kantor sebagai...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terbaru
Berita Terkait