JDNews.co.id, Jakarta- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel kegiatan reklamasi yang diduga sebagai pagar laut di kawasan Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 15 Januari 2025. Penyegelan ini dilakukan karena kegiatan tersebut tidak memiliki izin dasar berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak KKP telah melayangkan surat kepada penanggung jawab kegiatan pada 19 Desember 2024, usai inspeksi insidental oleh Polisi Khusus Kelautan di lokasi tersebut.
“Kami dari KKP, khususnya Direktorat Jenderal PSDKP, hadir untuk melakukan penertiban berupa penyegelan. Langkah ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat atas dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Bekasi,” jelas Ipunk dalam siaran pers, Sabtu (18/1/2025).
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat, Hermansyah, menyebut bahwa kegiatan reklamasi ini merupakan bagian dari kerja sama dengan PT TRPN untuk menata kawasan Pelabuhan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya. PT TRPN menyewa lahan seluas 5.700 meter persegi selama lima tahun dengan kompensasi Rp2,6 miliar, disertai berbagai penataan infrastruktur pelabuhan.
Penataan tersebut mencakup pendalaman kolam labuh, pembangunan alur, serta penyediaan fasilitas seperti kantor, toko, tempat lelang, dan cold storage. Hermansyah menjelaskan bahwa pagar yang dibangun adalah batas lahan antara alur laut yang akan dibuat dan area lain yang telah memiliki sertifikat kepemilikan. “Kami meminta alur laut selebar 70 meter tetap dibuka untuk mendukung akses pelabuhan,” katanya.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menambahkan bahwa kegiatan ini tergolong reklamasi karena dilakukan di luar garis pantai, sesuai Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2022-2042. Selain itu, ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.
KKP berencana mengoordinasikan langkah selanjutnya bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi terkait lainnya, mengingat lokasi ini berada di Zona Pelabuhan Perikanan. Langkah ini sejalan dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan. sumber: infopublik.id