close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.9 C
Jakarta
Jumat, April 24, 2026

KKP Segel Reklamasi Laut di Perairan Bekasi

JDNews.co.id, Jakarta- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel kegiatan reklamasi yang diduga sebagai pagar laut di kawasan Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 15 Januari 2025. Penyegelan ini dilakukan karena kegiatan tersebut tidak memiliki izin dasar berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak KKP telah melayangkan surat kepada penanggung jawab kegiatan pada 19 Desember 2024, usai inspeksi insidental oleh Polisi Khusus Kelautan di lokasi tersebut.

“Kami dari KKP, khususnya Direktorat Jenderal PSDKP, hadir untuk melakukan penertiban berupa penyegelan. Langkah ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat atas dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Bekasi,” jelas Ipunk dalam siaran pers, Sabtu (18/1/2025).

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat, Hermansyah, menyebut bahwa kegiatan reklamasi ini merupakan bagian dari kerja sama dengan PT TRPN untuk menata kawasan Pelabuhan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya. PT TRPN menyewa lahan seluas 5.700 meter persegi selama lima tahun dengan kompensasi Rp2,6 miliar, disertai berbagai penataan infrastruktur pelabuhan.

Penataan tersebut mencakup pendalaman kolam labuh, pembangunan alur, serta penyediaan fasilitas seperti kantor, toko, tempat lelang, dan cold storage. Hermansyah menjelaskan bahwa pagar yang dibangun adalah batas lahan antara alur laut yang akan dibuat dan area lain yang telah memiliki sertifikat kepemilikan. “Kami meminta alur laut selebar 70 meter tetap dibuka untuk mendukung akses pelabuhan,” katanya.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menambahkan bahwa kegiatan ini tergolong reklamasi karena dilakukan di luar garis pantai, sesuai Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2022-2042. Selain itu, ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.

KKP berencana mengoordinasikan langkah selanjutnya bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi terkait lainnya, mengingat lokasi ini berada di Zona Pelabuhan Perikanan. Langkah ini sejalan dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan. sumber: infopublik.id

Berita Terpopuler

Kisah Epik Mahabharata dan Ramayana dalam Pertunjukan Wayang

JDNews.co.id,- Wayang merupakan seni pertunjukan tradisional yang tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga sebagai media pembelajaran dan penyebaran nilai-nilai moral. Dua kisah epik...

Reformasi Birokrasi Kabinet Amsakar-Li Claudia Masa Periode 2025 – 2030: Membangun Era Baru Kepemimpinan di Kota Batam

Oleh:Dr.C. Hendri, S.Si., M.E Akademisi/Dosen Univ Nagoya Indonesia/ Ketua Alumni Universitas Andalas Kepri/ Mahasiswa Doktoral UIN STS JambiJDNews.co.id - Kemenangan pasangan Amsakar-Li Claudia dengan perolehan...

KPK Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti melalui Pelatihan UNODC

JDNews.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kemampuan pegawainya dalam pengelolaan aset dan barang bukti. Melalui pelatihan bertajuk “Property and Evidence...

Tebu Raja Bululawang: Varietas Lokal yang Bertahan di Tengah Gempuran Impor

JDNews.co.id - Di tengah arus deras impor gula dan dominasi varietas tebu hasil rekayasa industri, Tebu Raja Bululawang tetap menunjukkan eksistensinya sebagai varietas lokal...

Dugaan Korupsi dan Pungli di SMPN 26 Batam: Kepala Sekolah Terancam Hukum

JDNews.co.id, Batam - Berdasarkan hasil investigasi mendalam, terungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan korupsi yang melibatkan Kepala SMPN 26 Batam, Zefmon Prima Putri,...

Ketika Anak Muda Kehilangan Arah: Kenakalan Remaja Jadi Alarm Sosial

JDNews.co.id, Jakarta — Tawuran, narkoba, perundungan, geng motor, hingga aksi nekat yang viral di media sosial. Semua ini bukan lagi sekadar cerita sampingan—kenakalan remaja...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terbaru
Berita Terkait