close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.6 C
Jakarta
Sabtu, April 19, 2025

Jaringan Gelap Minyak Ilegal: Investigasi Mengungkap Dugaan Pungli Terstruktur

JDNews.co.id, Sarolangun – Sebuah investigasi eksklusif mengungkap skema pungutan liar (pungli) yang terorganisir dalam aktivitas pengeboran minyak ilegal di Sarolangun. Temuan di lapangan menunjukkan adanya aliran dana haram yang menguntungkan sejumlah pihak, termasuk pejabat desa dan oknum militer.

Dari Kepala Desa hingga Aparat: Siapa yang Bermain?

Berdasarkan data yang diperoleh, sedikitnya 11 pengepul besar terlibat dalam operasi ilegal ini. Salah satu nama yang mencuat adalah Jarwadi, Kepala Desa Jati Baru, yang diduga memiliki andil dalam praktik tersebut. Dugaan keterlibatan seorang kepala desa dalam bisnis ilegal ini jelas mencederai kepercayaan publik, mengingat perannya sebagai pemimpin yang seharusnya melindungi kepentingan masyarakat.

Tak hanya itu, keterlibatan oknum TNI semakin memperumit skema ilegal ini. Investigasi menemukan adanya dugaan peran BK (Intel Kodim) dalam praktik pungli yang mengakar. Sementara itu, dua LSM berinisial SK dan RB juga disebut-sebut turut menikmati aliran dana haram dari kegiatan pengeboran ilegal tersebut.

Tarif Pungli yang Sistematis: Dana Mengalir ke Banyak Pihak

Dari rekaman pembicaraan yang diperoleh, terungkap bahwa setiap drum minyak hasil pengeboran ilegal dikenakan pungutan sebesar Rp 100.000 dengan rincian sebagai berikut:

  • Pemerintah Desa: Rp 25.000
  • Karang Taruna Desa: Rp 25.000
  • Kodim: Rp 10.000
  • APH lainnya: Rp 22.000
  • LSM SK dan RB: Sisanya

Lebih lanjut, BK dalam rekaman tersebut juga menyebutkan adanya pungutan tambahan sebesar Rp 40.000 per drum jika minyak diangkut ke luar wilayah. Dari jumlah tersebut, Rp 10.000 per drum diduga masuk ke kantong pribadi BK atau melalui RB.

Sanksi Hukum Menanti: Jerat Pidana Bagi Para Pelaku

Aktivitas pengeboran ilegal ini merupakan pelanggaran serius yang berpotensi membawa konsekuensi hukum berat. Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sanksi tegas menanti para pelaku:

Pasal 158 menyebutkan:
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.”

Pasal 160 mengatur bahwa:
“Setiap orang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dapat dipidana penjara dan dikenai denda sesuai peraturan yang berlaku.”

Tak hanya itu, keterlibatan aparat dalam skema pungli ini juga berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Pasal 12 huruf e menyatakan:
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.”

Tanggung Jawab Aparat dan Desakan Penegakan Hukum

Pengeboran minyak ilegal yang melibatkan berbagai oknum ini bukan sekadar masalah hukum, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan dan integritas aparat negara. Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar: sejauh mana peran penegak hukum dalam menindak kejahatan ini?

Publik menuntut transparansi dan langkah konkret untuk membongkar jaringan mafia minyak ilegal yang telah mencederai kepercayaan masyarakat. Jika skandal ini dibiarkan berlarut-larut, maka bukan hanya hukum yang dilecehkan, tetapi juga kredibilitas aparat negara yang semakin dipertanyakan.

/Red.

Berita Terpopuler

KPK Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti melalui Pelatihan UNODC

JDNews.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kemampuan pegawainya dalam pengelolaan aset dan barang bukti. Melalui pelatihan bertajuk “Property and Evidence...

Ketua HMI MPO Cabang Batam Soroti Pembiaran Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Dinilai Gagal

JDNews.co.id, Batam – Ketua Umum HMI MPO Cabang Batam Madani, Bachtiar Hadi, dengan tegas menyoroti semakin masifnya peredaran rokok ilegal di Kota Batam. Rokok...

Demo Siswa di Kompleks Muhammadiyah ASEAN Batu Aji: ‘Kembalikan Guru Kami’, Guru Mogok Akibat Kesejahteraan yang Terabaikan

JDNews.com, Batam – Kompleks Muhammadiyah ASEAN Batu Aji menjadi saksi demo dari ratusan siswa Muhammadiyah yang menuntut kehadiran kembali guru-guru mereka yang mogok mengajar....

Menelusuri Spiritualitas dan Sejarah Umbul Jumprit: Dari Legenda Ki Jumprit hingga Pangeran Singonegoro

JDNews.co.id, Temanggung – Pada malam 21-22 September 2024, AD Anggoro, SE., SH., Pimpinan JD News, bersama Ketua DPW PERADMI(Persatuan Advokat Muslim) Jateng, Salim Ahmad,...

Reformasi Birokrasi Kabinet Amsakar-Li Claudia Masa Periode 2025 – 2030: Membangun Era Baru Kepemimpinan di Kota Batam

Oleh:Dr.C. Hendri, S.Si., M.E Akademisi/Dosen Univ Nagoya Indonesia/ Ketua Alumni Universitas Andalas Kepri/ Mahasiswa Doktoral UIN STS JambiJDNews.co.id - Kemenangan pasangan Amsakar-Li Claudia dengan perolehan...

Pelantikan Pimpinan Wilayah Kepri Perhimpunan Remaja Islam Masjid Dewan Masjid Indonesia (PW PRIMA DMI)

Jdnews.co.id, Batam - Pimpinan Wilayah Perhimpunan Remaja Mesjid Dewan Masjid Indonesia (PRIMA DMI) Kepulauan Riau Masa khidmat 2024-2028 resmi dilantik di Golden Prawn, Batam. Acara...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terbaru
Berita Terkait