JDNews.co.id – Pemerintah memastikan bahwa pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 akan selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan diangkat paling lambat pada Juni 2025, sementara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diangkat paling lambat pada Oktober 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat penempatan ASN baru agar dapat segera berkontribusi dalam meningkatkan pelayanan publik.
Keputusan percepatan ini diambil setelah mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang mendukung penuh langkah tersebut. Presiden menilai kebijakan ini penting untuk memberikan kepastian kepada para CASN yang telah dinyatakan lulus seleksi serta mempercepat kinerja birokrasi di berbagai sektor pemerintahan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa mekanisme percepatan pengangkatan CASN telah mendapatkan persetujuan dari Presiden. “Alhamdulillah, kami telah menemukan mekanisme percepatan yang disetujui oleh Bapak Presiden. Beliau memberikan arahan yang berpihak kepada rakyat dan CASN,” ujar Rini dalam konferensi pers, Senin (17/3/2025).
Setiap instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, diminta segera menindaklanjuti pengangkatan CASN sesuai dengan kesiapan masing-masing. “CPNS akan diangkat paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK seluruhnya akan diangkat paling lambat Oktober 2025,” jelas Rini. Kemen PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memastikan proses ini berjalan sesuai regulasi yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Selain itu, Rini menegaskan bahwa pengangkatan CASN harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif. Untuk CPNS, instansi harus mendapatkan persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kepala BKN atau sedang dalam proses pemberkasan. Sementara itu, bagi PPPK, instansi harus mengusulkan NIP PPPK ke Kepala BKN dan menyelesaikan tahap pemberkasan. Selain itu, peserta diwajibkan membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah instansi.
Di sisi lain, pemerintah juga memastikan tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap tenaga non-ASN atau tenaga honorer selama proses ini berlangsung. “Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menegaskan bahwa tidak ada PHK bagi tenaga honorer di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Tahun lalu, saya juga telah menerbitkan surat edaran agar K/L dan Pemda mengalokasikan anggaran bagi tenaga non-ASN yang terdata selama proses rekrutmen ini berlangsung,” tutup Rini. Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya mempercepat pengangkatan ASN baru, tetapi juga menjaga kesejahteraan tenaga honorer selama masa transisi.
Sumber: InfoPublik.co.id