close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

34.1 C
Jakarta
Kamis, April 30, 2026

Pemerintah Percepat Pengangkatan ASN, CPNS dan PPPK Siap Jalankan Tugas

JDNews.co.id – Pemerintah memastikan bahwa pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 akan selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan diangkat paling lambat pada Juni 2025, sementara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diangkat paling lambat pada Oktober 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat penempatan ASN baru agar dapat segera berkontribusi dalam meningkatkan pelayanan publik.

Keputusan percepatan ini diambil setelah mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang mendukung penuh langkah tersebut. Presiden menilai kebijakan ini penting untuk memberikan kepastian kepada para CASN yang telah dinyatakan lulus seleksi serta mempercepat kinerja birokrasi di berbagai sektor pemerintahan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa mekanisme percepatan pengangkatan CASN telah mendapatkan persetujuan dari Presiden. “Alhamdulillah, kami telah menemukan mekanisme percepatan yang disetujui oleh Bapak Presiden. Beliau memberikan arahan yang berpihak kepada rakyat dan CASN,” ujar Rini dalam konferensi pers, Senin (17/3/2025).

Setiap instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, diminta segera menindaklanjuti pengangkatan CASN sesuai dengan kesiapan masing-masing. “CPNS akan diangkat paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK seluruhnya akan diangkat paling lambat Oktober 2025,” jelas Rini. Kemen PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memastikan proses ini berjalan sesuai regulasi yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Selain itu, Rini menegaskan bahwa pengangkatan CASN harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif. Untuk CPNS, instansi harus mendapatkan persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kepala BKN atau sedang dalam proses pemberkasan. Sementara itu, bagi PPPK, instansi harus mengusulkan NIP PPPK ke Kepala BKN dan menyelesaikan tahap pemberkasan. Selain itu, peserta diwajibkan membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah instansi.

Di sisi lain, pemerintah juga memastikan tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap tenaga non-ASN atau tenaga honorer selama proses ini berlangsung. “Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menegaskan bahwa tidak ada PHK bagi tenaga honorer di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Tahun lalu, saya juga telah menerbitkan surat edaran agar K/L dan Pemda mengalokasikan anggaran bagi tenaga non-ASN yang terdata selama proses rekrutmen ini berlangsung,” tutup Rini. Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya mempercepat pengangkatan ASN baru, tetapi juga menjaga kesejahteraan tenaga honorer selama masa transisi.

Sumber: InfoPublik.co.id

Berita Terpopuler

Kisah Epik Mahabharata dan Ramayana dalam Pertunjukan Wayang

JDNews.co.id,- Wayang merupakan seni pertunjukan tradisional yang tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga sebagai media pembelajaran dan penyebaran nilai-nilai moral. Dua kisah epik...

Reformasi Birokrasi Kabinet Amsakar-Li Claudia Masa Periode 2025 – 2030: Membangun Era Baru Kepemimpinan di Kota Batam

Oleh:Dr.C. Hendri, S.Si., M.E Akademisi/Dosen Univ Nagoya Indonesia/ Ketua Alumni Universitas Andalas Kepri/ Mahasiswa Doktoral UIN STS JambiJDNews.co.id - Kemenangan pasangan Amsakar-Li Claudia dengan perolehan...

KPK Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti melalui Pelatihan UNODC

JDNews.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kemampuan pegawainya dalam pengelolaan aset dan barang bukti. Melalui pelatihan bertajuk “Property and Evidence...

Tebu Raja Bululawang: Varietas Lokal yang Bertahan di Tengah Gempuran Impor

JDNews.co.id - Di tengah arus deras impor gula dan dominasi varietas tebu hasil rekayasa industri, Tebu Raja Bululawang tetap menunjukkan eksistensinya sebagai varietas lokal...

Dugaan Korupsi dan Pungli di SMPN 26 Batam: Kepala Sekolah Terancam Hukum

JDNews.co.id, Batam - Berdasarkan hasil investigasi mendalam, terungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan korupsi yang melibatkan Kepala SMPN 26 Batam, Zefmon Prima Putri,...

Ketika Anak Muda Kehilangan Arah: Kenakalan Remaja Jadi Alarm Sosial

JDNews.co.id, Jakarta — Tawuran, narkoba, perundungan, geng motor, hingga aksi nekat yang viral di media sosial. Semua ini bukan lagi sekadar cerita sampingan—kenakalan remaja...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terbaru
Berita Terkait