close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

30.8 C
Jakarta
Sabtu, Mei 24, 2025

Pemprov Bali Setop AMDK Botol Mini, Industri dan Wisata Siap Beradaptasi?

JDNews.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi menghentikan peredaran air minum dalam kemasan (AMDK) botol plastik berukuran mini, yaitu di bawah 600 mililiter, mulai Maret 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya serius Bali mengurangi sampah plastik sekali pakai, yang selama ini menjadi masalah lingkungan, terutama di kawasan wisata dan pesisir.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengendalian Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Pemerintah menilai botol AMDK mini menyumbang limbah dalam jumlah besar, namun sulit dikumpulkan dan didaur ulang karena ukurannya kecil dan sering tercecer. Selain itu, botol ukuran ini juga dianggap boros sumber daya karena air yang dikandungnya sedikit, tapi kemasannya tetap membutuhkan energi dan bahan baku besar.

Tentu saja, kebijakan ini menimbulkan beragam respons. Para pelaku industri AMDK di Bali mulai menyusun strategi untuk beralih ke kemasan yang lebih besar atau berinovasi dalam sistem isi ulang. Beberapa pelaku usaha mengaku sudah mulai mengurangi produksi botol mini sejak akhir 2024 sebagai bentuk dukungan terhadap program lingkungan Pemprov Bali.

Sementara itu, sektor pariwisata—yang menjadi tulang punggung ekonomi Bali—juga turut bersiap. Hotel, restoran, dan destinasi wisata mulai menyediakan dispenser air minum dan mendorong tamu membawa botol isi ulang sendiri. Praktik seperti ini bukan hal baru di banyak negara, dan kini Bali mulai mengadopsinya untuk menciptakan pariwisata yang lebih berkelanjutan.

Para pengunjung pun diimbau untuk ikut mendukung kebijakan ini. Wisatawan diminta untuk membawa botol minum pribadi dan memanfaatkannya selama berada di Bali. Pemerintah daerah juga akan menambah titik-titik isi ulang air minum gratis di berbagai lokasi strategis seperti bandara, terminal, dan kawasan wisata utama.

Langkah Pemprov Bali ini memang berani, tapi sejalan dengan komitmen pulau dewata untuk menjadi destinasi hijau kelas dunia. Jika industri dan wisatawan sama-sama bisa beradaptasi, maka larangan botol mini ini bukan hambatan, melainkan peluang menuju Bali yang lebih bersih dan ramah lingkungan.

Berita Terpopuler

KPK Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti melalui Pelatihan UNODC

JDNews.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kemampuan pegawainya dalam pengelolaan aset dan barang bukti. Melalui pelatihan bertajuk “Property and Evidence...

Ketua HMI MPO Cabang Batam Soroti Pembiaran Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Dinilai Gagal

JDNews.co.id, Batam – Ketua Umum HMI MPO Cabang Batam Madani, Bachtiar Hadi, dengan tegas menyoroti semakin masifnya peredaran rokok ilegal di Kota Batam. Rokok...

Reformasi Birokrasi Kabinet Amsakar-Li Claudia Masa Periode 2025 – 2030: Membangun Era Baru Kepemimpinan di Kota Batam

Oleh:Dr.C. Hendri, S.Si., M.E Akademisi/Dosen Univ Nagoya Indonesia/ Ketua Alumni Universitas Andalas Kepri/ Mahasiswa Doktoral UIN STS JambiJDNews.co.id - Kemenangan pasangan Amsakar-Li Claudia dengan perolehan...

Demo Siswa di Kompleks Muhammadiyah ASEAN Batu Aji: ‘Kembalikan Guru Kami’, Guru Mogok Akibat Kesejahteraan yang Terabaikan

JDNews.com, Batam – Kompleks Muhammadiyah ASEAN Batu Aji menjadi saksi demo dari ratusan siswa Muhammadiyah yang menuntut kehadiran kembali guru-guru mereka yang mogok mengajar....

Menelusuri Spiritualitas dan Sejarah Umbul Jumprit: Dari Legenda Ki Jumprit hingga Pangeran Singonegoro

JDNews.co.id, Temanggung – Pada malam 21-22 September 2024, AD Anggoro, SE., SH., Pimpinan JD News, bersama Ketua DPW PERADMI(Persatuan Advokat Muslim) Jateng, Salim Ahmad,...

Pelantikan Pimpinan Wilayah Kepri Perhimpunan Remaja Islam Masjid Dewan Masjid Indonesia (PW PRIMA DMI)

Jdnews.co.id, Batam - Pimpinan Wilayah Perhimpunan Remaja Mesjid Dewan Masjid Indonesia (PRIMA DMI) Kepulauan Riau Masa khidmat 2024-2028 resmi dilantik di Golden Prawn, Batam. Acara...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terbaru
Berita Terkait