close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.1 C
Jakarta
Rabu, April 22, 2026

Pemprov Bali Setop AMDK Botol Mini, Industri dan Wisata Siap Beradaptasi?

JDNews.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi menghentikan peredaran air minum dalam kemasan (AMDK) botol plastik berukuran mini, yaitu di bawah 600 mililiter, mulai Maret 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya serius Bali mengurangi sampah plastik sekali pakai, yang selama ini menjadi masalah lingkungan, terutama di kawasan wisata dan pesisir.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengendalian Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Pemerintah menilai botol AMDK mini menyumbang limbah dalam jumlah besar, namun sulit dikumpulkan dan didaur ulang karena ukurannya kecil dan sering tercecer. Selain itu, botol ukuran ini juga dianggap boros sumber daya karena air yang dikandungnya sedikit, tapi kemasannya tetap membutuhkan energi dan bahan baku besar.

Tentu saja, kebijakan ini menimbulkan beragam respons. Para pelaku industri AMDK di Bali mulai menyusun strategi untuk beralih ke kemasan yang lebih besar atau berinovasi dalam sistem isi ulang. Beberapa pelaku usaha mengaku sudah mulai mengurangi produksi botol mini sejak akhir 2024 sebagai bentuk dukungan terhadap program lingkungan Pemprov Bali.

Sementara itu, sektor pariwisata—yang menjadi tulang punggung ekonomi Bali—juga turut bersiap. Hotel, restoran, dan destinasi wisata mulai menyediakan dispenser air minum dan mendorong tamu membawa botol isi ulang sendiri. Praktik seperti ini bukan hal baru di banyak negara, dan kini Bali mulai mengadopsinya untuk menciptakan pariwisata yang lebih berkelanjutan.

Para pengunjung pun diimbau untuk ikut mendukung kebijakan ini. Wisatawan diminta untuk membawa botol minum pribadi dan memanfaatkannya selama berada di Bali. Pemerintah daerah juga akan menambah titik-titik isi ulang air minum gratis di berbagai lokasi strategis seperti bandara, terminal, dan kawasan wisata utama.

Langkah Pemprov Bali ini memang berani, tapi sejalan dengan komitmen pulau dewata untuk menjadi destinasi hijau kelas dunia. Jika industri dan wisatawan sama-sama bisa beradaptasi, maka larangan botol mini ini bukan hambatan, melainkan peluang menuju Bali yang lebih bersih dan ramah lingkungan.

Berita Terpopuler

Kisah Epik Mahabharata dan Ramayana dalam Pertunjukan Wayang

JDNews.co.id,- Wayang merupakan seni pertunjukan tradisional yang tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga sebagai media pembelajaran dan penyebaran nilai-nilai moral. Dua kisah epik...

Reformasi Birokrasi Kabinet Amsakar-Li Claudia Masa Periode 2025 – 2030: Membangun Era Baru Kepemimpinan di Kota Batam

Oleh:Dr.C. Hendri, S.Si., M.E Akademisi/Dosen Univ Nagoya Indonesia/ Ketua Alumni Universitas Andalas Kepri/ Mahasiswa Doktoral UIN STS JambiJDNews.co.id - Kemenangan pasangan Amsakar-Li Claudia dengan perolehan...

KPK Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti melalui Pelatihan UNODC

JDNews.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kemampuan pegawainya dalam pengelolaan aset dan barang bukti. Melalui pelatihan bertajuk “Property and Evidence...

Tebu Raja Bululawang: Varietas Lokal yang Bertahan di Tengah Gempuran Impor

JDNews.co.id - Di tengah arus deras impor gula dan dominasi varietas tebu hasil rekayasa industri, Tebu Raja Bululawang tetap menunjukkan eksistensinya sebagai varietas lokal...

Dugaan Korupsi dan Pungli di SMPN 26 Batam: Kepala Sekolah Terancam Hukum

JDNews.co.id, Batam - Berdasarkan hasil investigasi mendalam, terungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan korupsi yang melibatkan Kepala SMPN 26 Batam, Zefmon Prima Putri,...

Ketika Anak Muda Kehilangan Arah: Kenakalan Remaja Jadi Alarm Sosial

JDNews.co.id, Jakarta — Tawuran, narkoba, perundungan, geng motor, hingga aksi nekat yang viral di media sosial. Semua ini bukan lagi sekadar cerita sampingan—kenakalan remaja...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terbaru
Berita Terkait