JDNews.co.id – Pemerintah menegaskan kembali komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai salah satu prioritas utama. Presiden terpilih Prabowo Subianto menyatakan dukungannya secara tegas terhadap pengesahan RUU ini, menyebut bahwa koruptor tidak akan mendapatkan tempat dalam pemerintahannya.
RUU Perampasan Aset telah lama menjadi perbincangan, namun belum kunjung disahkan. RUU ini bertujuan memperkuat upaya negara dalam menyita aset hasil tindak pidana korupsi tanpa menunggu vonis pidana terlebih dahulu. Prabowo menekankan pentingnya regulasi ini untuk memutus mata rantai korupsi dan mengembalikan kerugian negara secepat mungkin.
“Kalau saya diberi amanat memimpin, tidak akan ada toleransi bagi para koruptor. RUU Perampasan Aset harus menjadi senjata hukum yang efektif. Ini soal keadilan dan masa depan bangsa,” ujar Prabowo dalam sebuah pernyataan resmi.
Prabowo juga menyinggung bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar penangkapan, tetapi menyangkut pemulihan aset dan efek jera. Ia menyebut praktik korupsi telah merusak sendi-sendi kepercayaan publik dan memperlambat pembangunan, terutama di sektor-sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Sejumlah pihak mendukung langkah ini, termasuk KPK dan lembaga-lembaga antikorupsi lainnya. Namun, tantangan tetap ada, terutama dari kelompok-kelompok yang merasa terancam oleh aturan ini. Karena itu, Prabowo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal proses legislasi agar RUU ini tidak mandek kembali.
Dengan komitmen kuat dari pimpinan nasional, publik berharap RUU Perampasan Aset bisa segera disahkan menjadi undang-undang. Harapannya sederhana: koruptor dihukum setimpal, dan uang rakyat bisa kembali ke tempat yang semestinya untuk kesejahteraan rakyat itu sendiri.