JDNews.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali membuat gebrakan dalam dunia ketenagakerjaan. Melalui Surat Edaran terbaru yang diterbitkan pada awal Mei 2025, seluruh perusahaan yang membuka lowongan kerja di wilayah Jatim diminta untuk tidak lagi mencantumkan batasan usia sebagai syarat utama. Langkah ini diambil untuk membuka kesempatan yang lebih luas bagi pencari kerja dari berbagai usia, terutama mereka yang berusia di atas 35 tahun yang selama ini kerap tersisih.
Surat Edaran tersebut dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur sebagai bagian dari upaya menciptakan ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan berkeadilan. Kepala Disnakertrans Jatim, Agus Santoso, menjelaskan bahwa banyak pencari kerja berpengalaman yang terhambat hanya karena usia. “Kita ingin perusahaan lebih fokus pada kompetensi, bukan usia. Banyak yang usia 40 ke atas tapi masih sangat produktif,” ujarnya.
Selama ini, batasan usia dalam lowongan kerja menjadi salah satu kendala besar bagi para pencari kerja, terutama mereka yang pernah terkena PHK, pensiun dini, atau ingin kembali ke dunia kerja setelah vakum cukup lama. Kebijakan baru ini disambut antusias oleh masyarakat, terutama kalangan usia kerja non-muda yang merasa memiliki kesempatan yang lebih adil untuk bersaing di dunia kerja.
Surat Edaran ini juga mendorong perusahaan untuk menyusun kriteria seleksi berdasarkan keterampilan, pengalaman kerja, serta kemampuan adaptasi terhadap teknologi atau perubahan lingkungan kerja, bukan semata-mata umur. Disnakertrans juga akan melakukan pemantauan terhadap iklan lowongan yang beredar di media maupun platform daring agar kebijakan ini benar-benar diterapkan.
Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal bagi perusahaan untuk lebih terbuka dalam merekrut tenaga kerja dari berbagai latar belakang usia. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mengurangi angka pengangguran struktural di Jawa Timur yang selama ini tinggi pada kelompok usia menengah. Selain itu, diharapkan juga terjadi peningkatan produktivitas kerja karena perusahaan mendapatkan SDM yang benar-benar sesuai kebutuhan, tanpa terhalang batasan administratif seperti umur.
Dengan Surat Edaran ini, paradigma dunia kerja di Jawa Timur mulai bergeser. Tak ada lagi alasan “usia tidak cocok” dalam proses rekrutmen. Yang utama kini adalah kualifikasi dan semangat kerja. Bagi para pencari kerja, ini saatnya memperbarui keahlian, menyusun CV yang menarik, dan menunjukkan bahwa produktivitas tak kenal usia.