close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

33.7 C
Jakarta
Minggu, April 19, 2026

Diduga Ada Penyimpangan, SMPN 26 Batam Resmi di laporkan ke Polda Kepri

JDNews.co.id, BATAM – Sejumlah warga yang mengaku sebagai orang tua siswa serta beberapa pihak internal sekolah secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran administrasi dan penyimpangan prosedur di SMP Negeri 26 Batam kepada Polda Kepulauan Riau. Laporan tersebut diajukan setelah para pelapor menghimpun dokumen dan keterangan yang dianggap cukup menjadi dasar pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

Menurut para pelapor, dugaan pelanggaran itu terjadi selama masa kepemimpinan Kepala Sekolah SMPN 26 Batam, Zefmon Prima Putri, S.Pd. Mereka menegaskan bahwa laporan ini bukan bentuk penghakiman, melainkan permohonan agar aparat berwenang melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan independen.

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan pada Dokumen RKAS

Beberapa guru yang memberikan keterangan mengaku menemukan tanda tangan mereka tercantum dalam daftar hadir penyusunan RKAS Dana BOS, padahal mereka menyatakan tidak pernah menghadiri maupun menerima undangan rapat tersebut. Para pelapor menduga ada ketidaksesuaian prosedur administrasi dan meminta pihak kepolisian mengusut lebih lanjut.

Sorotan terhadap Pungutan di Sekolah

Pelapor juga menyoal sejumlah pungutan yang dinilai tidak sesuai ketentuan, di antaranya:

  • Pengumpulan infak pembangunan musholla setiap pembagian rapor, disertai pembagian amplop sebelumnya.

  • Kewajiban mengembalikan buku paket bagi siswa kelas 9 yang lulus, serta denda Rp 50.000 jika buku hilang.

  • Permintaan buku literasi fiksi sebagai syarat pengambilan kartu bebas pustaka.

Pelapor mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme pungutan tersebut serta meminta instansi terkait memberikan penjelasan.

Isu Penempatan Tenaga Kerja dan Dugaan Nepotisme

Laporan tersebut juga menyinggung dugaan pengangkatan anggota keluarga kepala sekolah sebagai pegawai tata usaha dan staf honorer. Menurut pelapor, ada guru dengan SK honorer Pemko Batam yang dinilai lebih layak namun ditempatkan pada posisi lain. Mereka meminta Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum meninjau kembali proses penempatan tersebut.

Pelaksanaan Pengembangan Profesi Guru Dipertanyakan

Pelapor turut mempersoalkan durasi kegiatan Pelatihan Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan. Undangan menyebutkan kegiatan berlangsung dua hari, namun menurut saksi, kegiatan hanya dilaksanakan satu hari. Para pelapor meminta agar penggunaan Dana BOS untuk kegiatan tersebut dievaluasi secara menyeluruh.

Analisis Penggunaan Dana BOS 2020–2024

Para pelapor juga menyoroti sejumlah pos belanja Dana BOS dari tahun 2020 hingga 2024 yang dinilai tidak wajar, terutama pada masa pandemi COVID-19 ketika kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Mereka meminta audit mendalam terhadap pos:

  • Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

  • Pengembangan profesi guru

  • Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah

Karena pada periode tersebut belanja BOS belum menggunakan SIPLah, pelapor menilai pemeriksaan lebih lanjut perlu dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.

Permohonan Penegakan Hukum dan Transparansi

Melalui laporan resmi ke Polda Kepri, para pelapor meminta Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan pelanggaran tersebut. Mereka menekankan pentingnya transparansi, profesionalitas, dan pemeriksaan tanpa bias agar kebenaran dapat terungkap.

Pelapor berharap langkah ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak bahwa pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara bertanggung jawab, serta mendorong masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan anggaran sekolah di lingkungan masing-masing.

Integritas Pendidikan Harus Dijaga

Masyarakat berharap laporan ini diproses secara adil sehingga dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan. Sekolah merupakan tempat membentuk karakter generasi muda, sehingga tata kelolanya harus bersih, transparan, dan bebas dari penyimpangan.

Para pelapor menegaskan bahwa tujuan laporan ini bukan untuk menjatuhkan pihak tertentu, melainkan memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran diperiksa dengan adil demi perbaikan kualitas pendidikan di Kota Batam dan Indonesia secara umum.

Berita Terpopuler

Kisah Epik Mahabharata dan Ramayana dalam Pertunjukan Wayang

JDNews.co.id,- Wayang merupakan seni pertunjukan tradisional yang tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga sebagai media pembelajaran dan penyebaran nilai-nilai moral. Dua kisah epik...

Reformasi Birokrasi Kabinet Amsakar-Li Claudia Masa Periode 2025 – 2030: Membangun Era Baru Kepemimpinan di Kota Batam

Oleh:Dr.C. Hendri, S.Si., M.E Akademisi/Dosen Univ Nagoya Indonesia/ Ketua Alumni Universitas Andalas Kepri/ Mahasiswa Doktoral UIN STS JambiJDNews.co.id - Kemenangan pasangan Amsakar-Li Claudia dengan perolehan...

KPK Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti melalui Pelatihan UNODC

JDNews.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kemampuan pegawainya dalam pengelolaan aset dan barang bukti. Melalui pelatihan bertajuk “Property and Evidence...

Tebu Raja Bululawang: Varietas Lokal yang Bertahan di Tengah Gempuran Impor

JDNews.co.id - Di tengah arus deras impor gula dan dominasi varietas tebu hasil rekayasa industri, Tebu Raja Bululawang tetap menunjukkan eksistensinya sebagai varietas lokal...

Dugaan Korupsi dan Pungli di SMPN 26 Batam: Kepala Sekolah Terancam Hukum

JDNews.co.id, Batam - Berdasarkan hasil investigasi mendalam, terungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan korupsi yang melibatkan Kepala SMPN 26 Batam, Zefmon Prima Putri,...

Ketika Anak Muda Kehilangan Arah: Kenakalan Remaja Jadi Alarm Sosial

JDNews.co.id, Jakarta — Tawuran, narkoba, perundungan, geng motor, hingga aksi nekat yang viral di media sosial. Semua ini bukan lagi sekadar cerita sampingan—kenakalan remaja...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terbaru
Berita Terkait