Batam , JDNews.co.id – Peredaran rokok ilegal di Batam bukan cerita baru. Merek seperti HD dan OFO sudah lama dikenal beredar di pasaran tanpa pita cukai. Anehnya, meski peredaran itu terjadi terang-terangan, hingga kini belum terlihat langkah penindakan besar yang benar-benar membongkar sumbernya. Senin (9/3/2026)
Bahkan, di lapangan nama sebuah kawasan industri terus disebut-sebut sebagai titik yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, yakni Mega Jaya Industrial Park, Baloi Permai, Batam Kota. Informasi ini bukan lagi bisik-bisik. Lokasi disebut jelas, merek beredar nyata, namun tindakan besar belum juga terlihat.
Pertanyaan yang muncul menjadi sangat sederhana jika semua sudah diketahui, mengapa belum ada langkah tegas yang membuka semuanya secara terang?
Sebagai institusi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan barang kena cukai, Bea Cukai Batam tentu tidak bisa terus membiarkan situasi seperti ini berjalan tanpa jawaban.
Rokok tanpa pita cukai bukan pelanggaran kecil. Ini menyangkut penerimaan negara, persaingan usaha, serta wibawa penegakan hukum.
Pergantian pimpinan di Bea Cukai Batam kepada Agus Widodo semestinya menjadi momentum untuk membuktikan bahwa praktik lama yang merugikan negara tidak lagi diberi ruang.
Karena jika rokok ilegal sudah lama beredar dan bahkan disebut-sebut diproduksi di lokasi tertentu, maka publik tentu menunggu tindakan nyata, bukan sekadar pergantian pejabat.
Yang dipertaruhkan bukan sekadar penertiban rokok tanpa pita cukai, tetapi kepercayaan terhadap penegakan hukum itu sendiri.
Jangan sampai muncul kesan bahwa aparat hanya diam, atau bahkan terkesan membiarkan peredaran tersebut berjalan tanpa hambatan. Lebih buruk lagi jika sampai timbul dugaan adanya praktik
“main mata” atau penerimaan upeti dari bisnis rokok ilegal, sehingga aktivitas yang jelas merugikan negara itu bisa terus bergerak bebas.
Seorang pengamat kebijakan publik dan akademisi menilai, penegakan hukum terhadap rokok ilegal seharusnya tidak menunggu tekanan publik untuk bergerak.
“Jika sebuah aktivitas ilegal sudah disebut secara terbuka baik merek maupun lokasinya, maka aparat penegak hukum seharusnya bergerak cepat melakukan verifikasi dan penindakan. Penundaan atau lambannya respons justru bisa memunculkan persepsi negatif di masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, dalam kasus rokok ilegal,
persoalannya bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan potensi kerugian negara yang besar serta terbentuknya jaringan ekonomi ilegal yang bisa berlangsung lama jika tidak diputus secara tegas.
“Ketika barang ilegal bisa beredar lama di pasar tanpa penindakan yang terlihat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya penerimaan negara dari cukai, tetapi juga kredibilitas institusi pengawas itu sendiri,” tambahnya.
Jika benar hukum berdiri di atas kepentingan negara, maka langkah yang seharusnya dilakukan tidak rumit:
Periksa lokasi yang selama ini disebut
Bongkar aktivitas produksinya
Sita rokok tanpa pita cukai
Ungkap siapa yang berada di belakang jaringan tersebut
Karena jika rokok ilegal terus beredar tanpa penindakan yang terlihat, maka publik berhak bertanya dengan nada yang semakin keras apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru sedang dikalahkan oleh bisnis rokok ilegal?
Kini semua kembali pada langkah Agus Widodo di Bea Cukai Batam.
Bukan soal jabatan, melainkan soal keberanian membuktikan bahwa hukum tidak bisa dibeli dan tidak bisa ditawar.


