JDNews.com, Jakarta – Pemerintah menetapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) selama satu hari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN), yang akan diberlakukan setiap hari Jumat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diterapkan bagi ASN di instansi pusat maupun daerah. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Seoul, Korea Selatan, dan turut disiarkan secara virtual pada Selasa (31/3/2026).
Airlangga menegaskan, kebijakan ini secara khusus ditujukan bagi ASN sebagai bagian dari upaya mendorong transformasi layanan publik berbasis digital. Selain itu, aturan pelaksanaannya juga telah dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Menteri Dalam Negeri.
Kebijakan WFH satu hari setiap pekan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam meningkatkan efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), seiring dampak dinamika geopolitik di Timur Tengah. Sebelumnya, pemerintah telah memastikan bahwa keputusan ini akan segera diberlakukan dan disosialisasikan kepada masyarakat.
Langkah tersebut mencerminkan respons pemerintah yang adaptif dan terukur dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, sekaligus memperkuat upaya menuju kemandirian energi dan ketahanan nasional.
Sumber: Infopublik.id


