Batam, JDNews.co.id – Direktorat Pengamanan (Ditpam) Kota Batam kembali menunjukkan ketegasannya dengan menghentikan aktivitas cut and fill (pemotongan dan penimbunan tanah) tanpa izin di kawasan belakang RS Elizabeth, Kecamatan Sagulung, pada Rabu malam (29/04/2026)
Penindakan ini bukan yang pertama. Dalam kurun waktu satu hari, lokasi yang sama tercatat telah dua kali dihentikan operasionalnya oleh petugas.
Fakta ini mengindikasikan adanya sikap membandel dari pelaku yang diduga sengaja mengabaikan aturan hukum demi kepentingan bisnis semata.
Astoni, dari bagian penindakan lahan Ditpam Batam, menegaskan bahwa aktivitas tersebut telah kembali dihentikan secara total.
“Lokasi sudah kita stop lagi,” tegasnya singkat.
Berulangnya aktivitas ilegal di lokasi yang sama memicu kekhawatiran publik. Masyarakat menilai, langkah penghentian tanpa diiringi sanksi tegas hanya akan menjadi formalitas yang tidak memberikan efek jera.
“Kalau hanya dihentikan saja, mereka bisa kembali beroperasi begitu petugas pergi. Harus ada tindakan hukum yang nyata,” ujar salah satu sumber.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa pendekatan persuasif maupun teguran administratif tidak lagi relevan terhadap pelaku yang secara terang-terangan mengabaikan regulasi.
Aktivitas cut and fill tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan masuk kategori tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Beberapa pasal yang dapat menjerat pelaku di antaranya:
Pasal 109:
Setiap usaha tanpa izin lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) dapat dipidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 3 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
Pasal 98 dan 99:
Mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaian menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
Dengan dasar hukum tersebut, pelaku berpotensi menghadapi konsekuensi pidana yang tidak ringan jika aparat penegak hukum mengambil langkah lanjutan.
Kasus ini dinilai tidak lagi bisa diselesaikan dengan pendekatan lunak. Selain melanggar aturan perizinan, aktivitas tersebut juga berpotensi merusak ekosistem, mengganggu keseimbangan tata ruang, hingga memicu risiko bencana seperti longsor dan banjir di masa mendatang.
Oleh karena itu, masyarakat mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum tidak berhenti pada penghentian sementara, melainkan segera mengambil langkah hukum tegas, termasuk kemungkinan penyegelan permanen dan proses pidana terhadap pelaku.
Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci untuk menghentikan praktik ilegal yang terus berulang dan menjaga keberlanjutan lingkungan di Kota Batam.


