JDNews.co.id, Semarang — Dugaan penghentian sepihak penyelidikan perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali menjadi sorotan publik. Dua penyidik Polresta Surakarta, yakni IPTU WR, S.H. dan AIPDA BS, S.H., resmi dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah. Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum korban, ASLAM SYAH MUDA, S.H.I., CT.NNLP dan AD ANGGORO, SE., S.H., mewakili orang tua korban, Yudi Setiasno.
Laporan pengaduan yang teregister dengan nomor 001/SLP/PH/VI/2025 tersebut menyoroti adanya dugaan pelanggaran prosedural dalam penghentian penyelidikan perkara pidana Asusila terhadap anak berusia 5 tahun bernama Kenji. Tim kuasa hukum menilai bahwa keputusan penghentian penyelidikan sebagaimana tercantum dalam SP.Lidik/832/E/V/2018/Reskrim bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dan hak atas keadilan.
Aslam Syah Muda dalam keterangannya menyatakan, “Kami melihat ada indikasi pelanggaran etik dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan hukum acara pidana anak, khususnya sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Proses penghentian penyelidikan ini kami nilai cacat hukum dan mengabaikan hak-hak korban.”
Sementara itu, Anggoro menyatakan dengan tegas bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak bukan merupakan delik aduan, melainkan delik biasa yang wajib diproses tanpa harus menunggu laporan atau persetujuan dari pihak korban.
> “Tindak pidana pencabulan terhadap anak adalah delik biasa sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU UU No. 17 Tahun 2016 – menetapkan Perppu No. 1/2016 menjadi Undang-undang perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Artinya, penyidik tidak bisa serta-merta menghentikan penyelidikan tanpa alasan hukum yang sah. Kewajiban negara adalah melindungi korban anak, bukan menutup-nutupi pelanggaran,” ujar Anggoro.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum mendesak Propam Polda Jawa Tengah agar segera memeriksa kedua penyidik tersebut, menelusuri dugaan pelanggaran kode etik, serta memastikan akuntabilitas penanganan perkara yang menyangkut korban anak. Mereka juga menekankan pentingnya evaluasi internal institusi Polri agar prinsip due process of law tidak dikompromikan.
Sementara itu, dalam aksi simbolik yang digelar di depan rumah korban, keluarga korban bersama tim hukum membentangkan spanduk bertuliskan “Tolong Kenji Anak 5 Tahun”, sebagai bentuk protes dan seruan keadilan. Spanduk tersebut juga menyiratkan kekecewaan terhadap aparat penegak hukum yang diduga melindungi pelaku.
Kasus ini dipastikan akan menjadi perhatian serius publik dan pemerhati perlindungan anak, terlebih karena menyangkut hak-hak korban di usia rentan yang semestinya mendapatkan perlindungan maksimal dari negara dan aparat penegak hukum.


