JDNews.com, Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (31/3/2026).
Penyerahan berlangsung di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Kepri, Batam Centre, diawali dengan penandatanganan berita acara serah terima. Selanjutnya, dokumen LKPD diserahkan secara simbolis oleh seluruh kepala daerah se-Kepulauan Riau kepada Kepala BPK RI Perwakilan Kepri, Emmy Mutiarini.
Amsakar menegaskan bahwa penyampaian laporan keuangan merupakan bentuk kepatuhan pemerintah daerah terhadap amanat undang-undang, yang mewajibkan penyerahan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Alhamdulillah, tepat pada 31 Maret kami dapat memenuhi kewajiban ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Batam telah menyusun laporan keuangan mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual, dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan integritas. Amsakar juga menegaskan komitmen Pemko Batam untuk bersikap kooperatif selama proses audit berlangsung.
“Kami siap menyediakan data dan dokumen pendukung yang diperlukan. Kami berharap proses audit ini memberikan masukan konstruktif bagi peningkatan tata kelola keuangan daerah ke depan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan apresiasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) atas kerja keras yang memungkinkan laporan diselesaikan tepat waktu.
Sementara itu, Emmy Mutiarini memberikan apresiasi kepada Wali Kota Batam serta seluruh kepala daerah di Kepulauan Riau yang telah memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan sesuai tenggat.
“Dengan penyerahan ini, seluruh pemerintah daerah di Kepulauan Riau telah menjalankan amanat undang-undang. Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi kepala daerah beserta jajarannya,” ujarnya.


