Batam, JDNews.co.id – Jawaban resmi Bea Cukai Batam terkait Pelabuhan Hasim di kawasan Jembatan 6 Barelang justru membuka fakta yang mengejutkan. Di tengah sorotan berkepanjangan terhadap pelabuhan yang dikenal masyarakat sebagai milik AP itu, Bea Cukai mengakui bahwa lokasi tersebut tidak masuk dalam kawasan pabean dan tidak menjadi titik pengawasan berkala secara khusus. Jum’at (12/6/2026)
Pengakuan tersebut disampaikan Setiawan dari Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam kepada Awak media JDNews.co.id saat menjawab serangkaian pertanyaan mengenai pola pengawasan terhadap aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Hasim.
”Tidak secara khusus,” demikian jawaban Bea Cukai ketika ditanya apakah Pelabuhan Hasim terdata sebagai lokasi yang mendapat pengawasan berkala.
Pernyataan singkat itu menyisakan pertanyaan besar.
Bagaimana mungkin sebuah pelabuhan yang aktivitasnya diketahui berlangsung rutin, kapal keluar masuk hampir setiap hari, dan telah lama menjadi bahan perbincangan di tengah masyarakat, justru tidak berada dalam pengawasan khusus?
Bea Cukai menjelaskan bahwa Pelabuhan Hasim bukan kawasan pabean yang telah ditetapkan. Karena itu, pola pengawasan dilakukan melalui sistem manajemen risiko, yakni berdasarkan pengumpulan dan pengolahan informasi sebelum dilakukan tindak lanjut.
Artinya, tidak ada pola pengawasan melekat yang berfokus pada pelabuhan tersebut. Aparat bergerak berdasarkan informasi yang dinilai memiliki tingkat risiko tertentu.
Namun fakta lain yang disampaikan Bea Cukai Batam membuat persoalan ini semakin menarik untuk dicermati.
Instansi tersebut mengakui bahwa sepanjang tahun 2026 telah dilakukan sedikitnya dua penindakan di sekitar kawasan Jembatan 6 Barelang. Penindakan pertama terhadap kapal yang membawa berbagai jenis paket barang kiriman, sedangkan penindakan kedua terhadap kapal yang mengangkut barang campuran bersifat komersial maupun non-personal. Seluruhnya masih dalam proses penanganan.
Pengakuan itu menunjukkan satu hal: kawasan perairan Barelang bukan wilayah yang bebas dari potensi pelanggaran.
Jika di kawasan yang sama pernah ditemukan dugaan pelanggaran kepabeanan hingga berujung penindakan, maka pertanyaan berikutnya menjadi sulit dihindari. Apakah pola pengawasan yang hanya mengandalkan manajemen risiko sudah cukup menjawab kerawanan yang ada?
Terlebih, Bea Cukai Batam juga mengonfirmasi telah melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi yang berkembang terkait dugaan distribusi rokok tanpa pita cukai dan minuman mengandung etil alkohol melalui jalur laut.
Meski demikian, pengawasan intensif baru akan dilakukan apabila informasi yang diperoleh dianggap memadai berdasarkan hasil analisis risiko.
Di sinilah letak persoalan yang menjadi sorotan.
Di satu sisi, aktivitas pelabuhan terus berlangsung. Kapal datang dan pergi. Bongkar muat tetap berjalan. Informasi mengenai dugaan peredaran barang ilegal juga telah didalami. Bahkan penindakan di kawasan sekitar pernah dilakukan.
Namun di sisi lain, pelabuhan tersebut tetap tidak masuk dalam pengawasan berkala secara khusus.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang lebih luas tentang seberapa kuat sistem pengawasan negara mampu membaca potensi pelanggaran sebelum terjadi, bukan setelah barang bergerak atau perkara terungkap.
Bea Cukai Batam memastikan koordinasi rutin dilakukan bersama KSOP, Polairud, TNI AL, serta aparat penegak hukum lainnya. Institusi itu juga menegaskan komitmennya dalam memberantas penyelundupan serta mengajak masyarakat ikut melaporkan dugaan pelanggaran.
Namun bagi banyak pihak, persoalan ini tidak lagi berhenti pada ada atau tidak adanya dugaan terhadap satu pelabuhan.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan terhadap sistem pengawasan itu sendiri.
Sebab jika sebuah pelabuhan dengan aktivitas rutin di jalur laut strategis tidak berada dalam pengawasan khusus, sementara kawasan sekitarnya pernah menjadi lokasi penindakan, maka wajar apabila muncul tuntutan agar pola pengawasan dievaluasi dan diperkuat.
Negara tidak boleh hanya hadir ketika kasus telah ditemukan.
Negara dituntut hadir sebelum pelanggaran terjadi.
Karena pengawasan yang baik bukan sekadar soal kemampuan menangkap setelah ada temuan, melainkan kemampuan menutup celah sebelum dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengakali hukum.
Pelabuhan Hasim mungkin hanya satu titik di ujung Kota Batam.
Tetapi dari titik inilah muncul pertanyaan yang lebih besar apakah seluruh jalur laut strategis di Batam benar-benar telah diawasi dengan standar yang memadai, atau masih ada ruang kosong yang baru akan menjadi perhatian setelah persoalan muncul ke permukaan?
Pertanyaan itu kini menunggu jawaban, bukan hanya dalam bentuk pernyataan, tetapi melalui langkah nyata yang dapat dilihat, diukur, dan dipertanggungjawabkan.


