JDNews.co.id, PONTIANAK, KALBAR – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Herman Hofl Munawar, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Ombudsman yang dianggapnya gagal dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas pelayanan publik. Menurutnya, lembaga ini tidak lagi memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, melainkan hanya menjadi tempat bagi sejumlah individu untuk menikmati fasilitas negara tanpa hasil yang berarti.
Herman menyebutkan bahwa Ombudsman, yang seharusnya memonitor dan memastikan kualitas pelayanan publik, justru kehilangan arah. “Ombudsman saat ini tidak lebih dari sekadar tempat berkumpulnya sekelompok orang yang hanya menikmati fasilitas negara. Tidak ada manfaat yang dirasakan oleh masyarakat dari keberadaan mereka,” ujar Herman dalam pernyataannya yang disampaikan pada Sabtu (11/10/2024).
Herman bahkan mempertanyakan apakah Ombudsman telah “ditelikung” oleh kekuatan lain, sehingga tak lagi berfungsi secara profesional, terutama dalam penanganan pengaduan Dr. Budiyono, SH, MH. Pengaduan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan di Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, khususnya dalam kasus malpraktik yang melibatkan dokter Alisa Nurul Muthia dan perawat Asti Lestari. Herman menilai ada ketidakberesan dalam penyitaan barang bukti yang seolah diremehkan oleh penyidik.
“Kenapa Ombudsman tidak berani meminta Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan kepada Dir.Krimsus Polda Jabar? Ini menjadi pertanyaan besar tentang integritas mereka,” tambahnya.
Lebih jauh, Herman menyoroti bahwa lembaga yang dibentuk dengan mandat untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik oleh negara maupun pemerintah, seharusnya menjalankan tugasnya dengan tegas. Sayangnya, fenomena ini justru menunjukkan adanya pelanggaran sumpah jabatan oleh komisioner dan pejabat utama Ombudsman.
“Keputusan dan kinerja yang buruk ini akan mencatatkan sejarah kelam di akhir masa jabatan mereka, serta bisa merusak kepercayaan publik terhadap lembaga ini,” tegas Herman.
Dalam situasi seperti ini, Herman mengingatkan bahwa Ombudsman harus kembali kepada fungsi utamanya sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik dan menjalankan tugas dengan lebih profesional. Ia berharap pemerintah yang akan datang dapat meningkatkan peran strategis Ombudsman dalam menjaga kualitas pelayanan publik dan membangun kepercayaan masyarakat.
“Pemerintah ke depan harus mendorong optimalisasi fungsi lembaga negara, termasuk Ombudsman, agar bisa lebih tegas dan strategis dalam menjalankan tugasnya,” pungkasnya.
Sumber: Dr. Herman Hofl Munawar, Pakar Hukum
Redaksi: AMB