JDNews.co.id, Tanjungpinang – Persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Ignatius Apung Oktaviawan (Apung) dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Kamis, 13 Maret 2025, setelah dua kali penundaan.
Saksi Sugianto alias Ayong mengklaim mengalami kerugian Rp42.500.000 untuk proyek yang gagal. Ia awalnya menuduh Apung sebagai penawar proyek, namun kemudian mengakui bahwa tawaran itu datang dari rekannya, Juntak, anggota polisi di Polresta Tanjungpinang.
Terdakwa Apung menghadirkan bukti laporan keuangan yang disusun oleh Ayong, menunjukkan bahwa uang tersebut merupakan modal perusahaan. Audit menemukan kerugian mencapai Rp2.482.381.800 yang belum dipertanggungjawabkan oleh Ayong.
Kasus ini mencuri perhatian karena Polda Kepri telah meminta audit keuangan untuk CV. Putra Andalas Bersatu. Pengacara berharap penegak hukum lebih teliti dalam menangani kasus serupa di masa depan untuk memastikan keadilan bagi semua.
(Red/Tim)
Part IV – Bersambung…