JDNews.co.id – Kabar gembira datang bagi para pelancong dan pekerja asal Indonesia yang sering bepergian ke negara-negara Asia Tenggara. Mulai sekarang, warga negara Indonesia (WNI) tak perlu lagi repot mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) lokal saat ingin mengemudi di kawasan ASEAN. Cukup dengan membawa SIM nasional yang masih berlaku, WNI sudah diperbolehkan mengemudi di negara anggota ASEAN lainnya.
Hal ini merupakan bagian dari kerja sama regional dalam rangka integrasi ASEAN di bidang transportasi. Kesepakatan ini memungkinkan setiap negara anggota mengakui SIM nasional dari negara anggota lainnya, selama digunakan untuk kegiatan non-komersial seperti wisata atau perjalanan pribadi. Dengan begitu, WNI yang berkunjung ke Malaysia, Thailand, Singapura, atau negara ASEAN lain, tak perlu lagi antre di kantor lalu lintas setempat untuk mendapatkan izin mengemudi.
Namun, penting dicatat bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk SIM yang masih aktif dan sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Misalnya, SIM A dari Indonesia tetap hanya berlaku untuk mengemudi mobil penumpang, bukan kendaraan niaga. Selain itu, pemilik SIM juga harus mematuhi seluruh peraturan lalu lintas yang berlaku di negara tujuan, termasuk penggunaan sabuk pengaman, batas kecepatan, dan larangan menggunakan ponsel saat berkendara.
Pemerintah Indonesia menyambut baik kebijakan ini karena dinilai dapat meningkatkan mobilitas masyarakat dan memperkuat hubungan antarnegara ASEAN. Selain itu, ini juga mengurangi beban administrasi, terutama bagi para WNI yang bekerja sementara atau studi di luar negeri, karena mereka tidak perlu lagi mengurus legalisasi atau pembuatan SIM baru.
Meski demikian, ada baiknya WNI yang ingin mengemudi di luar negeri tetap membawa SIM Internasional sebagai dokumen pendukung, terutama jika negara tujuan memiliki ketentuan tambahan. Beberapa negara mungkin masih meminta terjemahan resmi atau dokumen tambahan sebagai bentuk verifikasi, meskipun pada dasarnya sudah menerima SIM nasional Indonesia.
Dengan adanya kebijakan ini, perjalanan lintas negara di kawasan ASEAN menjadi lebih mudah dan efisien. Bagi WNI yang ingin menjelajah darat dari Jakarta ke Bangkok, misalnya, tak perlu lagi mengkhawatirkan urusan legalitas SIM. Yang terpenting, pastikan kendaraan dalam kondisi prima, SIM dan dokumen perjalanan lengkap, serta tetap disiplin dalam berlalu lintas.