JDNews.co.id, Batam, Kepulauan Riau — Pada hari Minggu, 25 Mei 2025, tim investigasi Wajah Siber Indonesia mengungkap aktivitas mencurigakan di sebuah gudang besar di Komplek Gudang Depo Kontainer, Simpang Melcem, 200 meter ke arah Melcem Batu Ampar di sisi kiri jalan. Gudang yang diduga milik seorang bernama Haji S ini terpantau sebagai lokasi pemindahan barang pakaian bekas asal Singapura, yang dilarang keras oleh hukum Indonesia.
Modus Operandi Terorganisir
Pantauan langsung di lokasi menunjukkan sebuah truk colt diesel bernomor polisi BP 8094 FY terparkir dengan posisi siap angkut, menunggu proses pemindahan barang dari kontainer. Modus ini mencerminkan adanya sistem logistik yang terorganisir untuk menyamarkan distribusi barang bekas impor, yang jelas melanggar hukum dan merusak industri tekstil dalam negeri.
Pelanggaran yang Jelas
Impor pakaian bekas dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor. Kegiatan ini juga melanggar Pasal 47 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang dapat dikenai sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan/atau denda miliaran rupiah.
Lebih jauh, masuknya balpres secara ilegal tidak hanya merugikan ekonomi negara, tetapi juga membuka celah penyebaran penyakit melalui pakaian yang tidak terjamin higienisnya.
Pertanyaan Besar
Kemunculan aktivitas ini di siang bolong menimbulkan banyak pertanyaan: Mengapa bisa terjadi begitu saja? Siapa yang melindungi? Apakah aparat penegak hukum sengaja menutup mata terhadap pergerakan barang ilegal ini? Masyarakat mendesak agar pihak Bea Cukai, Kepolisian, dan instansi terkait segera mengambil tindakan tegas!
Batam tidak boleh menjadi pelabuhan surga bagi penyelundup! Gudang-gudang seperti milik Haji S harus disegel dan diselidiki lebih dalam, termasuk keterlibatan aktor besar di balik jaringan distribusi barang bekas ilegal dari Singapura ke Batam.
Kami akan terus mengawal kasus ini. Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Pemerintah pusat diharapkan turun tangan langsung untuk membongkar praktik perdagangan pakaian bekas yang merusak martabat perdagangan sah di tanah air.
Sumber = wajahsiberindonesia.com


