close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.7 C
Jakarta
Rabu, November 12, 2025

Skandal Barang Seken di Batam: Gudang Haji S diduga Jadi Markas Penyelundupan Ilegal dari Singapura!

JDNews.co.id, Batam, Kepulauan Riau — Pada hari Minggu, 25 Mei 2025, tim investigasi Wajah Siber Indonesia mengungkap aktivitas mencurigakan di sebuah gudang besar di Komplek Gudang Depo Kontainer, Simpang Melcem, 200 meter ke arah Melcem Batu Ampar di sisi kiri jalan. Gudang yang diduga milik seorang bernama Haji S ini terpantau sebagai lokasi pemindahan barang pakaian bekas asal Singapura, yang dilarang keras oleh hukum Indonesia.

Modus Operandi Terorganisir

Pantauan langsung di lokasi menunjukkan sebuah truk colt diesel bernomor polisi BP 8094 FY terparkir dengan posisi siap angkut, menunggu proses pemindahan barang dari kontainer. Modus ini mencerminkan adanya sistem logistik yang terorganisir untuk menyamarkan distribusi barang bekas impor, yang jelas melanggar hukum dan merusak industri tekstil dalam negeri.

Pelanggaran yang Jelas

Impor pakaian bekas dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor. Kegiatan ini juga melanggar Pasal 47 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang dapat dikenai sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan/atau denda miliaran rupiah.

Lebih jauh, masuknya balpres secara ilegal tidak hanya merugikan ekonomi negara, tetapi juga membuka celah penyebaran penyakit melalui pakaian yang tidak terjamin higienisnya.

Pertanyaan Besar

Kemunculan aktivitas ini di siang bolong menimbulkan banyak pertanyaan: Mengapa bisa terjadi begitu saja? Siapa yang melindungi? Apakah aparat penegak hukum sengaja menutup mata terhadap pergerakan barang ilegal ini? Masyarakat mendesak agar pihak Bea Cukai, Kepolisian, dan instansi terkait segera mengambil tindakan tegas!

Batam tidak boleh menjadi pelabuhan surga bagi penyelundup! Gudang-gudang seperti milik Haji S harus disegel dan diselidiki lebih dalam, termasuk keterlibatan aktor besar di balik jaringan distribusi barang bekas ilegal dari Singapura ke Batam.

Kami akan terus mengawal kasus ini. Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Pemerintah pusat diharapkan turun tangan langsung untuk membongkar praktik perdagangan pakaian bekas yang merusak martabat perdagangan sah di tanah air.

Sumber = wajahsiberindonesia.com

Berita Terpopuler

KPK Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti melalui Pelatihan UNODC

JDNews.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kemampuan pegawainya dalam pengelolaan aset dan barang bukti. Melalui pelatihan bertajuk “Property and Evidence...

Reformasi Birokrasi Kabinet Amsakar-Li Claudia Masa Periode 2025 – 2030: Membangun Era Baru Kepemimpinan di Kota Batam

Oleh:Dr.C. Hendri, S.Si., M.E Akademisi/Dosen Univ Nagoya Indonesia/ Ketua Alumni Universitas Andalas Kepri/ Mahasiswa Doktoral UIN STS JambiJDNews.co.id - Kemenangan pasangan Amsakar-Li Claudia dengan perolehan...

22 PNS Pemko Batam Pensiun: Dedikasi dan Ucapan Terima Kasih

JDNews.co.id, Batam – Wali Kota Batam, H Muhammad Rudi (HMR), diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, H Jefridin, melepas dan menyerahkan Surat Keputusan (SK)...

Ketua HMI MPO Cabang Batam Soroti Pembiaran Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Dinilai Gagal

JDNews.co.id, Batam – Ketua Umum HMI MPO Cabang Batam Madani, Bachtiar Hadi, dengan tegas menyoroti semakin masifnya peredaran rokok ilegal di Kota Batam. Rokok...

Demo Siswa di Kompleks Muhammadiyah ASEAN Batu Aji: ‘Kembalikan Guru Kami’, Guru Mogok Akibat Kesejahteraan yang Terabaikan

JDNews.com, Batam – Kompleks Muhammadiyah ASEAN Batu Aji menjadi saksi demo dari ratusan siswa Muhammadiyah yang menuntut kehadiran kembali guru-guru mereka yang mogok mengajar....

Menelusuri Spiritualitas dan Sejarah Umbul Jumprit: Dari Legenda Ki Jumprit hingga Pangeran Singonegoro

JDNews.co.id, Temanggung – Pada malam 21-22 September 2024, AD Anggoro, SE., SH., Pimpinan JD News, bersama Ketua DPW PERADMI(Persatuan Advokat Muslim) Jateng, Salim Ahmad,...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terbaru
Berita Terkait